TOMOHON, beritamanado.com – Pemkot Tomohon menunda pelaksanaan Pemutusan Mata Rantai (PMR) COVID-19 atau yang oleh masyarakat di Kota Tomohon menyebutnya dengan lockdown.
“Telah diputuskan bahwa pelaksanaan kegiatan Pemutusan Mata Rantai COVID-19 (PMR C-19) yang rencananya akan diterapkan mulai Kamis 16 Juli 2020 sampai dengan Minggu 19 Juli 2020 ditunda pelaksanaannya. Sekali lagi, ditunda pelaksanaannya. Untuk tanggal pelaksanaan yang tepat akan disampaikan kemudian,” tulis Yelly Potuh SS, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Pemkot Tomohon dalam release-nya.
Sebelumnya dalam rapat, Senin (13/07/2020) yang diikuti unsur TNI/Polri, para staf ahli wali kota, asisten, pejabat eselon 2 IIB, Direktur PD Pasar/PDAM/RSUD Anugerah, kabag, camat dan lurah, Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA mengungkapkan, yang disetujui dalam rapat yakni pelaksanaan PMR belum akan diterapkan pada minggu ini karena masih ada tahapan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Tujuan pelaksanaan rapat ini yakni memberikan informasi kepada masyarakat umum dan para peserta rapat tentang rencana Pemutusan Mata Rantai (PMR) COVID-19 yang kegiatannya akan disosialisasikan dulu kepada masyarakat untuk selanjutnya akan disampaikan waktu pelaksanaannya,” terang wali kota.
(ReckyPelealu)