Manado, Beritamanado.com — Polda Sulawesi Utara meminta masyarakat untuk menghargai tahapan masa tenang yang resmi dimulai pada hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
“Tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, melalui Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada Minggu (24/11/2024).
Mantan Direktur Kriminal Khusus itu juga mengingatkan kepada tim sukses hingga para kontestan untuk tidak melakukan money politik atau politik uang yang nantinya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa politik uang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)