
BeritaManado.com – Sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) memasuki fase penting.
Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkab Minut.
Keputusan ini secara fundamental mengubah dinamika hukum yang sebelumnya mengarah pada pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 3655 K/PDT/2024.
Kebenaran putusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, Senin (25/08/2025).
“Berdasarkan informasi dari Mahkamah Agung permohonan dikabulkan,” jelasnya.
Pengabulan PK ini menandai sebuah keberhasilan strategis bagi Pemkab Minahasa Utara dalam upaya hukumnya mempertahankan aset daerah.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyambut baik putusan tersebut dan memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Ia menekankan peran vital Jaksa Pengacara Negara dalam upaya penyelamatan aset negara.
Menurutnya, kolaborasi ini merupakan manifestasi dari visi bersama untuk melindungi kepentingan publik.
Ia juga mengungkapkan upaya PK ini bahkan telah menjadi bahasan dalam koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan betapa seriusnya Pemkab dalam menangani isu ini.
Bagi Pemkab Minahasa Utara, keputusan ini memberikan kesempatan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum yang relevan.
Dengan dikabulkannya PK, proses hukum sengketa lahan ini kembali membuka babak baru, dan kelanjutan perkara ini akan sangat bergantung pada isi salinan putusan MA yang akan segera dirilis.
(Alfrits Semen)
