Kota Bitung

Mantiri Buka Posko Aduan THR

Maurits Mantiri (foto beritamanado)
Maurits Mantiri (foto beritamanado)

Bitung—Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri berharap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri tidak mengalami permasalahan. Serta seluruh perusahaan bisa menjalankan amanah perundang-undangan tersebut tanpa harus diadukan karyawan hanya karena tidak membayar THR.

“THR adalah kewajiban perusahaan atau pengusaha, juga hak bagi karyawan untuk menerima THR. Jadi kewajiban dan hak tersebut harus dijalankan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Mantiri, Kamis (1/8).

Dan jika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Bitung ini meminta karyawan mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau ke pihak kepolisian. “Tak membayar THR, itu bisa dipidanakan karena telah melanggar aturan. Silakan mengadu dan saya tunggu aduan itu jika ada karyawan yang tidak menerima THR,” katanya.

Besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada tenaga kerja kata politisi Kota Bitung ini, disesuaikan dengan masa kerjanya. Bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji, sedangkan pekerja yang masa kerjanya telah lebih dari 3 bulan namun kurang dari satu tahun, besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan prosentase. (enk)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara