Jakarta – Direktur Hukum dan Advokasi DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Dirk Beni Lumenta resmi melaporkan Vicky Lumentut yang merupakan mantan Sekretaris Kota (Sekot) Manado atas dugaan kasus korupsi, Rabu 13 Mei 2015 sore kemarin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Lumentut yang saat ini menjabat Wali Kota Manado dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi mengenai pemakaian creditcard dari seorang pengusaha di Manado.
Resminya laporan ke Mabes Polri tersebut berdasarkan surat dengan nomor l Dumas/07/V/2015/Tipidikor dengan nama pelapor Dirk Beny Lumenta selaku Direktur Hukum SPRI, tertanggal 13 Mei 2015 dengan penerima laporan AKP Is Indarto SE.
“Kasus yang dilaporkan langsung bersama sejumlah bukti awal dugaan keterlibatan Wali Kota Vicky Lumentut sudah cukup. Laporan tersebut diterima langsung penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri,” terang Lumenta.
Selain laporan atas dugaan gratifikasi, Lumenta yang juga menjabat Direktur Eksekutif LBH SPRI ini menambahkan, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai kurang lebih 37 miliar rupiah.
“Kita fokus melaporkan dugaan penyimpangan dana 37 milyar rupiah yang tidak dapat diverifikasi pertanggung-jawabannya oleh Pemkot Manado,” tambah Lumenta.
Menurutnya lagi, belanja langsung sebesar 37 miliar rupiah itu tanpa ada administrasi yang bisa diverifikasi tentunya patut ditelusuri.
Lanjutnya, dana sebesar 37 miliar rupiah tersebut sudah pernah diperiksa BPK Perwakilan Sulut. Namun, pihak Pemkot Manado berdalih dengan memanfaatkan bencana banjir sebagai alasan dokumen administrasi belanja langsung tersebut rusak dan hilang.
“Padahal kan semua tau letak administrasi keuangan Pemkot itu ada di lantai atas yang tidak terkena dampak banjir sama sekali,” tutup Lumenta. (LeKa)
Jakarta – Direktur Hukum dan Advokasi DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Dirk Beni Lumenta resmi melaporkan Vicky Lumentut yang merupakan mantan Sekretaris Kota (Sekot) Manado atas dugaan kasus korupsi, Rabu 13 Mei 2015 sore kemarin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Lumentut yang saat ini menjabat Wali Kota Manado dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi mengenai pemakaian creditcard dari seorang pengusaha di Manado.
Resminya laporan ke Mabes Polri tersebut berdasarkan surat dengan nomor l Dumas/07/V/2015/Tipidikor dengan nama pelapor Dirk Beny Lumenta selaku Direktur Hukum SPRI, tertanggal 13 Mei 2015 dengan penerima laporan AKP Is Indarto SE.
“Kasus yang dilaporkan langsung bersama sejumlah bukti awal dugaan keterlibatan Wali Kota Vicky Lumentut sudah cukup. Laporan tersebut diterima langsung penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri,” terang Lumenta.
Selain laporan atas dugaan gratifikasi, Lumenta yang juga menjabat Direktur Eksekutif LBH SPRI ini menambahkan, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai kurang lebih 37 miliar rupiah.
“Kita fokus melaporkan dugaan penyimpangan dana 37 milyar rupiah yang tidak dapat diverifikasi pertanggung-jawabannya oleh Pemkot Manado,” tambah Lumenta.
Menurutnya lagi, belanja langsung sebesar 37 miliar rupiah itu tanpa ada administrasi yang bisa diverifikasi tentunya patut ditelusuri.
Lanjutnya, dana sebesar 37 miliar rupiah tersebut sudah pernah diperiksa BPK Perwakilan Sulut. Namun, pihak Pemkot Manado berdalih dengan memanfaatkan bencana banjir sebagai alasan dokumen administrasi belanja langsung tersebut rusak dan hilang.
“Padahal kan semua tau letak administrasi keuangan Pemkot itu ada di lantai atas yang tidak terkena dampak banjir sama sekali,” tutup Lumenta. (LeKa)