Manado, BeritaManado.com – Manado telah berubah status menjadi daerah dengan transmisi lokal, sejak ditetapkan pemerintah pusat pada Selasa (7/4/2020).
Artinya, adanya kasus COVID-19 yang telah menunjukan bukti adanya penjangkitan antar manusia tanpa berpergian ke daerah terjangkit.
Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah ini, pemerintah daerah melalui juru bicara Satgas COVID-19 dr Steaven Dandel mengatakan akan dibuat peraturan terkait pergerakan manusia dan barang antar kabupaten dan kota.
“Akan ada peraturan pergerakkan manusia dan barang antar kabupaten kota dan provinsi yang akan dibuat oleh Pemprov Sulut,” ujar Steaven Dandel, Rabu (8/4/2020).
Ia juga membeberkan bahwa dari hasil video conference bersama Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan pihak rumah sakit, selain akan diaturnya kebijakan lalu lintas manusia dan barang ke depan nanti, juga membicarakan terkait penguatan sistem rujukan dan kesiapan sarana prasarana.
Kepala Biro Pemerintahan Daerah Sulut Jemmy Kumendong ketika dikonfirmasi mengatakan untuk saat ini kebijakan Pemprov Sulut adalah sosialisasi physical distancing (menjaga jarak fisik).
“Kami menganjurkan orang yang bergerak dari daerah Manado ke daerah lainnya agar isolasi mandiri,” tambahnya.
Lanjutnya kabupaten kota harus mengambil kebijakan sesuai kewenangannya karena melibatkan tenaga kesehatan di masing-masing daerah.
“Pemerintah daerah dalam hal ini dinas kesehatan sementara mengatur kebijakan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” jelas Kumendong.
(Dedy Dagomes)