Melonguane – Sedikitnya lima rancangan peraturan daerah (ranperda) pemkab Talaud, telah diajukan oleh pihak eksekutif kepada DPRD setempat untuk selanjutnya disahkan.
Menurut penjelasan Jubir Pemkab Talaud Oni Malitja SIP MSi kepada beritamanado bahwa lima Ranperda tersebut sebelumnya sudah ditetapkan oleh DPRD pada bulan Mei lalu. Dan saat ini tinggal menunggu pengesahan dari pihak legislatif,”ujarnya.
Maliatja menyebut, lima jenis ranperda yang telah ditetapkan pihak eksekutif dan DPRD itu, diantaranya, ranperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan dan Cacatan Sipil, ranperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Kemudian, ranperda tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2012 tentang jasa usaha, ranperda tentang perubahan perda nomor 10 tahun 2012 tentang perzinahan tertentu serta ranperda tentang retribusi izin pelayanan jasa informasi, komunikasi dan telekomunikasi,”ungkapnya.
Malitja pun berharap mudah-mudahan dengan diajukanya lima ranperda tersebut ke pihak DPRD, agar segera mendapat pengesahan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Talaud di tahun 2014,”pungkas Maliatja. (hendra).
