AMURANG, BERITAMANADO.com — Pada Minggu (16/6/2019) malam, sekitar pukul 21.30 Wita, terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas) maut di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Lakalantas yang terjadi di jalan umum Desa Sinisir dan Desa Pinasungkulan ini, menyebabkan 2 orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Minsel AKP Roy Saruan, S.Sos, saat dikonfirmasi pada Senin (17/6/2019), menyebutkan bahwa pengendaranya dalam keadaan mabuk.
“Mobil pick up Gran Max DB 8161 BH, yang dikemudikan oleh tersangka Y (19), warga Desa Sinisir, menabrak korban pejalan kaki dan pengendara sepeda motor. Kedua korban meninggal dunia,” terang AKP Roy Saruan.
Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal saat kendaraan Gran Max bergerak dari Desa Sinisir menuju Desa Pinasungkulan. Pada saat melambung kendaraan didepannya, menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
“Bukannya berhenti, mobil Gran Max ini malahan terus melaju dan saat berada di jalan umum Desa Pinasungkulan, menabrak pengendara sepeda motor,” tukas Kasat Lantas Polres Minsel.
Dikatakannya, untuk korban pejalan kaki diidentifikasi bernama Roy Karinda (50), warga Desa Sinisir, sedangkan korban pengendara sepeda motor bernama Fiane Karisoh (49), warga Desa Pinasungkulan.
“Setelah dilakukan tes urin, pengemudi mobil Gran Max yaitu Yosia Kawengian, positif mengkonsumsi minuman keras, dengan kata lain yang bersangkutan berada dalam kondisi mabuk saat mengemudikan kendaraannya,” tambah AKP Roy Saruan.
Roy Saruan mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan Unit Lakalantas, Sat Lantas Polres Minsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
(TamuraWatung)