Minsel, BeritaManado.com – Personel Satlantas Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan kegiatan pengaturan dan penindakan pelanggaran lalulintas (Dakgarlantas).
Penindakan dilakukan secara kasat mata terutama bagi para pengendara sepeda motor di Jalan Trans Sulawesi, Pusat Kota Amurang, Sabtu (22/05/2021).
Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Hadi Siswanto, SIK; mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap pengendara yang tidak memakai helm, penggunaan knalpot yang tidak standar, serta pelanggaran lainnya.
“Jumlah pelanggaran helm 5, TNKB 1, knalpot bising 1, dan tanpa surat-surat 3. Para pelanggar kami kenai sanksi tilang,” ujarnya.
Lanjut Siswanto, Selain kegiatan tersebut juga dilakukan penyampaian imbauan kepada masyarakat pengguna jalan tentang disiplin protokol kesehatan (Prokes) demi mencegah penyebaran Covid-19, serta pemberian masker gratis.
“Kami juga mengajak masyarakat agar tetap mematuhi 5M demi mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
(RonaldKalalo)