Minsel

Lumi: 177 Desa di Minsel Wajib Miliki Profil Desa Online

Amurang – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel Ollyvia Lumi menjelaskan bahwa pihaknya sedang mensosialisasi Undang-undang Desa yang baru, khususnya terkait profil desa secara online.

“Tahun 2015 setiap desa di Minsel wajib membuat website, didalamnya harus memuat profil desa secara online agar dapat dipantau pemerintah pusat,” jelas Lumi, Kamis (24/7/2014).

Menurut dia, saat ini pihaknya melakukan sosialisasi terkait Undang-undang desa yang baru, disetiap desa yang ada di Minsel harus membuat profil desa sendiri secara online”, ujar lumi

Pembuatan profil desa secara manual masih banyak terdapat kekurangan yang harus di lengkapi, namun pihaknya kedepan akan harus melakukan sosialisasi terus menerus, dengan berbagai perbaikan agar seluruh desa bisa membuatnya. (sanlylendongan)

2 tanggapan untuk “Lumi: 177 Desa di Minsel Wajib Miliki Profil Desa Online”

  1. Saya sebagai tenaga ahli profil desa yang di tugaskan langsung dari Dirtjen PMD untuk memberikan bimtek tata cara pengisian data profil desa merasa di kabupaten minahasa selatan respon sekdes dan kepala desa harus lebih di pertajam terkait masalah profil desa. Namun selain itu juga respon dari tiap2 kecamatan terhadap profil desa sudah meningkat di bandingkan dengan tahun lalu (2013) masih di minim responya.

  2. Saluut atas rencana utk memajukan wanua/ro’ong di minsel. Kalo bisa usul, profil desa yang dimaksud wajib dilengkapi dengan sejarah desa/roong, atau paling tdk di dalam website desa/roong tsb hrs memuat sejarahnya.
    viva minsel.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara