
MANADO – Banyak kalangan menilai, Ketua DPD Partai Demokrat Sulut, Dr GS Vicky Lumentut, dalam kiprahnya sebagai politisi maupun sebagai Wali Kota Manado, tak bisa optimal karena ‘terjepit’ di antara persaingan dua kubu di Partai Demokrat. Kubu satu adalah, kubu Letjen Purn EE Mangindaan SE, yang merupakan petinggi Partai Demokrat sekaligus Menteri Perhubungan.
Kedekatan Vicky Lumentut, dengan kubu Mangindaan tentu membuat hubungan sang Wali Kota Manado dengan Dr Sinyo Harry Sarundajang, yang merupakan Gubernur Sulut, dan pembina Partai Demokrat tak bisa harmonis. ”Ini tentu akan mengganggu karier politik Vicky Lumentut kedepan, juga menyulitkan Vicky sebagai Wali Kota Manado. Karena SHS merupakan Gubernur Sulut, ” ujar Rudolf Wowor, Pemerhati Politik Sulut.
Rudolf, mengatakan, kondisi ini juga yang membuat Lumentut selalu melibatkan Harley Mangindaan, Wawali Manado, dalam setiap keputusannya. ”Padahal khan kalau mau jujur fungsi dan wewenang seorang Wakil Wali Kota sesuai ketentuan hanya terbatas pada pengawasan, ”ujar Rudolf.
Dia juga memperkirakan, jika posisi Lumentut terus terjepit seperti ini, maka karier politik Wali Kota Manado ini akan sulit menjadi cemerlang. ”Khan kalau mau jujur di Manado, pamor Wawali Manado yang mengkilap, tapi dinamika politik khan masih jalan, nanti kita lihat bersama kelanjutan tahun 2012 ini,” tukasnya.(del)

UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah membagi tugas dan wewenang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tapi sekadar mengingatkan Pak Rudolf, saya tuliskan lagi demikian :
Pasal 26 menegaskan Tugas Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau
temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut tidak pernah dijepit, apalagi merasa terjepit. Sehingga walaupun menghargai pendapat Pak Rudolf, tapi saya sarankan Pak Rudolf melihat ulang peraturan terkait sebelum memberikan komentar. Harmonisasi antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak hanya dimiliki GS Vicky Lumentut – Harley Mangindaan, tapi juga SH Sarundajang – Djouhari Kansil.