Bismark Lumentut (kemeja putih), kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado saat jalannya pembahasan KUA_PPAS, Senin (17/11/2014) kemarin
Manado – Banyaknya pelaku usaha kos-kosan di Kota Manado yang enngan membayar pajak, oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado, akan diberikan tindakan tegas dengan penutupan akses jalan masuk ke rumah-rumah kos tersebut.
Pernyataan yang disampaikan Bismark Lumentut, kepala Dispenda tersebut dikritik keras personil DPRD Kota Manado, Stenly Tamo.
Dikatakan Tamo, jika Dispenda melaksanakan ancamannya tersebut, itu adalah tindakan yang salah. Sebeb, Dispenda tidak memiliki hak menutup akses jalan karena melanggar undang-undang Agraria.
“Kalau Dispenda melakukan penutupan akses jalan, itu salah besarmenurut saya. Karena melanggar undang-undang Agrari. Dimana fungis tanah merupakan fungsi sosial yang tidak bisa dilanggar karena menyangkut hak dari setiap warga negara,” tegasnya.
Tamo pun berpendapat, persoalan kelalaian pembayaran pajak bisa dicarikan solusi tanpa melanggar peraturan hukum.
“Banyak cara untuk menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak. Tapi jangan seenaknya kita menutup jalan, Itu tidak dibenarkan secara hukum,” ujar ketua Fraksi Hanura itu. (leriandokambey)