TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Jumat (15/03/2019).
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon diwakili Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH yang mengatakan program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.
Sementara, Harun Lullulangi anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.
Nampak juga hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pencegahan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Kota Tomohon Marthen Manua.
(ReckyPelealu)