TOMOHON, beritamanado.com – Loura Lombogia SH MH selaku penasihat hukum JM, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi retribusi galian C Dinas ESDM (dahulu Distamben) Kota Tomohon mengakui bahwa inisiatif untuk mengembalikan dugaan kerugian negara adalah niat dan inisiatif kliennya.
Hal tersebut diungkapkannya kepada sejumlah wartawan terkait pengembalian kerugian negara oleh JM belum lama ini. “Keputusan mengembalikan uang dugaan kerugian negara ini adalah inisiatif klien saya. Namun jangan diartikan klienmengakui perbuatan korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan kerugian negara tersebut harus dibuktikan di pengadilan. “Selanjutnya kita akan tetap mengikuti proses dan tahapan yang akan bergulir. Dan klien saya akan tetap kooperatif dalam mengikuti tahapan selanjutnya dari Kejari Tomohon,” jelas Lombogia.
Seperti diketahui sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pajak galian C, RT dan JM telah mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tomohon. Kepala Kejari Tomohon melalui Kasie Intel Togap Silalahi SH menjelaskan, itikad baik dua tersangka ini membuat kerja tim penyidik lebih mudah.
“Jumlah uang yang dikembalikan sama persis dengan Laporan Hasil Pemeriksaan kerugian negara BPKP. RT sebesar Rp 68.700.000 dan JM Rp 30.000.000. Tentu apresiasi positif pada dua tersangka yang mengembalikan kerugian negara namun pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindakan pidana yang telah terjadi sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujarnya sembari menambahkan surat tanda terima penyerahan uang kerugian negara akan dilampirkan dalam berkas perkara yang nanti akan dilimpahkan ke pengadilan. (ray)