TOMOHON, beritamanado.com – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tomohon, Jumat (24/05/2019) di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon.
Saat menyampaikan sambutan Wali Kota Tomohon, Lolowang mengungkapkan Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan keterbukaan informasi yaitu memberikan informasi kepada masyarakat melalui media massa yang memberitahukan seluruh kegiatan pemerintah.
“PPID Tomohon tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” ujarnya.
Tujuannya menurut Lolowang agar pelayanan komunikasi menjadi lebih sistematis dan optimal. “Harapan hadirnya PPID ini, tidak menjadi beban bagi perangkat daerah yang ada, justru melalui PPID inilah, kita bisa lebih bersemangat dan terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat, menyampaikan target, kinerja dan capaian pemerintah Kota Tomohon.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tomohon John Kapoh SS MSi mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk membahas tentang pelaksanaan pengelolaan informasi, dokumentasi yang wajib tersedia untuk disampaikan dan diketahui seluruh komponen masyarakat di Kota Tomohon
“Adanya kesamaan persepsi yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informasi dan juga terbinanya proses penyampaian dan penerimaan informasi yang bermanfaat dan mendidik bagi masyarakat luas.
Dikatakannya, proses penyampaian dan penerimaan informasi dan dokumentasi dipahami dan dimengerti dengan baik oleh seluruh elemen terkait dalam PPID dan informasi yang disampaikan mendidik, menghibur, menyejukkan dan berguna untuk kemajuan Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)