Bitung, BeritaManado.com – Pemerintahan Maurits Mantiri-Hengky Honandar secara resmi telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan itu dilakukan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri kepada Kepala BPK perwakilan Provinsi Sulut, Karyadi di Kantor BPK perwakilan Provinsi Sulut, Jumat (18/3/ 2022).
“Ini juga sesuai ketentuan, setelah LKPD Unaudited 2021 diserahkan, paling lambat tiga hari BPK perwakilan Provinsi Sulut akan melakukan pemeriksaan terinci yang biasanya sekitar 30-40 hari”
Maurits Mantiri
Menurut Wali Kota, penyerahan LKPD Unaudited 2021 sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara bab IX bagian ke empat pasal 56 ayat 3, laporan keuangan sebagaimana di maksud pada ayat 1 disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini juga sesuai ketentuan, setelah LKPD Unaudited 2021 diserahkan, paling lambat tiga hari BPK perwakilan Provinsi Sulut akan melakukan pemeriksaan terinci yang biasanya sekitar 30-40 hari,” kata Maurits.
Penyerahan LKPD juga kata Maurits, merupakan tanggung jawab dalam tata kelola keuangan pemerintahan, yakni untuk memenuhi prinsip akuntabel, transparan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan.
“Juga sebagai bentuk komitmen, Pemkot Bitung dalam menciptakan pemerintahan bersih, akuntabel, transparan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
(***/abinenobm)