Berita Utama

Livie: Verifikasi Berkas Caleg Diperketat

Livie Allow
Livie Allow

Manado – Pernyataan tegas dilontarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Livie Allow kepada BeritaManado.com, terkait Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Di sela-sela pelaksanaan Bimbingan Teknis (bimtek) calon DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang berlangsung di Hotel Arya Duta, dia menegaskan verifikasi berkas caleg akan diperketat.

“Kita akan lebih memperketat soal verifikasi berkas, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2013, terkait calon legislatif yang berpindah partai,” ujarnya. 

Dia menjelaskan bahwa, lain halnya dengan partai yang sudah bubar atau tidak termasuk lagi sebagai peserta pemilu, tidak ada persoalan.

“Justru yang akan kita perketat adalah mereka yang berpindah partai, dan mencalonkan diri dari partai lain, dimana, partai tersebut masih termasuk sebagai peserta pemilu. Harus ada surat persetujuan pemberhentian dari partai sebelumnya,” tutur Livie yang turut diaminkan oleh Rivay Poli anggota KPU Sulut.(mcg)

12 tanggapan untuk “Livie: Verifikasi Berkas Caleg Diperketat”

  1. iya klu memang partai itu sudah tidak terdaftar yah …udah lenggowo ajalah ok.

  2. sudah saya bilang sebelumnya bhw penyelenggara pemilu (kpu itu mulai pusat hingga jajarannya di daerah sampai kecamatan) tidak beres alias brengsek meskipun tdk semuanya ada juga yg baik. contoh soal, seorang oknum kpu sulut yg dulu sempat ramai dibicarakan org krn diduga menerima uang dari salah seorang bakal calon gubernur…lucunya oknum itu ikut lagi pencalonan sbg anggota kpu sulut oleh timsel yg diketuai prof.lotje kawet lulus berkas dan sdh melewati tes tertulis (syirik ngana man itu kan haknya dia)… jadi solusinya begini utk semua orang yg “gemas” melihat tingkah kpu yg gak betul itu… ada preseden spt case KPI (Komisi Penyiaran Indnesia) dipangkas hampir semua wewenangnya oleh putusan MK dan hanya disisakan memberikan rekomendasi. begitu juga thd KPU dgn semua ketidakbecusan dan kebobrokannya ibarat penyakit kanker radangnya so sampai stadium 4), ajukan judicial review atas undang2 penyelenggara pemilu oleh lembaga yg punya legal standing utk menggugat minta dipangkas kewenangan kpu yg penting dan krusial diambil alih oleh pemerintah tinggal kase sisa wewenang mereka memberikan rekomendasi saja…biar uang negara yg kata pak Mahyudin Damis tdk terbuang percuma apalagi klo dikorupsi. ada yurisprudensinya kok sama2 komisi…beres kan ????????

  3. Benar Bang Man, sosok seperti anda yang kita butuhkan, berani dan konsisten. Maju dan LAWAN……

  4. Bung Gerald level saya bukan lagi sekelas KPU yg kualitasnya spt yg saya bilang diatas, tahun 2010 kemarin saya di Jakarta di kontrak perusahaan berskala nasional menjadi salah seorang narasumber untuk pembuatan draf Rancangan Undang-Undang (RUU)dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bentuk hukum Mutual (Usaha Bersama) yg merupakan amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jo Pasal 7 UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, sejak 2010 sampai skarang saya menjadi konsultan hukum corporate (retainer) sebuah perusahaan asuransi nasional berkantor di Jakarta, saya beracara sbg advokat hampir diseluruh pelosok tanah air, saya tdk punya maksud untuk menjelekkan mereka (KPU)tapi itu hukum kenyataan…hehehe.

  5. MAJU PAK SONNY LELA, MENERUT SAYA TAK PERLU ADA SURAT IZIN SEPERTI PARTAI LAIN YANG TELAH LOLOS VERIFIKASI DAN RESMI SEBAGAI PESERTA PEMILU. #PAK MAN MUSA, IYA SAYA JUGA SEPAKAT APA YANG ANDA SAMPAIKAN

  6. Mo cari celah for mo korupsi stow, karena lagi banyak partai yang tidak bisa ikut pemilu n mungkin so ada pembicaraan dengan pimpinan partai yang tidak bisa ikut pemilu supaya kader partainya yang akan pindah partai harus bayar surat resign….:):)lumayan for bagi bagi rejeki…he.he…livie pe muka ini kelihatan macam tanta tanta tukang blantek…………

  7. Bung abdul rahman musa, salut utk tanggapan kritis anda, tapi mudah2an tanggapan ini tdk salah alamat, karena ini sebenarnya ini lbh tepat utk para komisioner KPU pusat yg telah mengeluarkan peraturan ini. KPU di tingkat propinsi hanya melaksanakan keputusan tersebut. Dan berkaitan dgn kep KPU no 7 tahun 2013 tersebut pasti telah dikonsultasikan dgn pemerintah dan DPR sesuai amanat undan-undang. Tapi semoga saja perndapat anda ini dapat menjadi salah satu materi gugatan dalam judical review agar pandangan kritis anda tdk hya sampai menjadi komen berita ini saja yg tdk akan dibaca dan didengar oleh yg terkait di pusat.
    Tapi membaca komen anda di bagian akhir, dan dihub dan perjuangan anda akhir akhir ini, anda sementara melakukan pembunuhan karakter bagi livie alow cs, dgn beranggapan bhw anda lebih kritis dan layak menjadi anggota KPU dibanding mereka.

  8. Sesuai pernyataan Ibu live,mengenai Partai yg tdk lolos atau sudah bubar tidak Ada persoalan, pertanyaan apa yg dimaksud dgn Formulir BB5 ,apakah Hanya berlaku untuk calon anggota DPRD yang Partai perserta Pemilu atau berlaku secara keseluruhan termasuk Bagi anggota DPRD Partai bukan perserta pemilu 2014 .mohon dijelaskan secara transparansi Dan detail sehingga tidak membinggungkan Bagi anggota DPRD yg masih aktif tetapi partainya bukan perserta pemilu . menurut penyampaian Ibu livie berbeda dengan penjelasan anggota KPU lain, ini memang di lihat multitafsir ,seharusnya sebagai Ketua KPU Sulut ,harus Ada penegasan agar menjaga jangan sampai ada asas manfaat Bagi pengurus2 Partai bahkan Anggota KPU Kota/ Kabupaten.
    PERTANYAAN : Calon anggota DPRD Manado Dari Partai Buruh (bukan Partai perserta Pemilu 2014) Ikut mencalonkan anggota DPRD Manado bersama Partai GOLKAR ,apakah harus Ada Surat pengunduran diri atau Surat keterangan Dari Partai Buruh, Dan harus mengisi Formulir BB5 .? Mohon. Dijelaskan .trims

  9. apa yg sy komentari sebelumnya soal peraturan KPU No. 7 tahun 2013 ternyata benar, bagaimana kualitas para komisioner KPU tidak hanya meragukan tapi memang lemah dlm memahami aturan, Livie, Rivai… hak politik seseorang diantaranya diwujudkan dgn menjadi anggota partai politik bahkan dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul… dst dijamin oleh Negara. Menjadi anggota partai politik merupakan manifestasi dari hak politik setiap warganegara, bukan kewajiban boss…seseorg yg golput tdk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu siapa yg mo larang? pilkada gubernur jawa barat kemarin lebih banyak yg golput dari yg memilih. Baca Konstitusi UUD 1945 hak warga negara hanya bisa dibatasi dengan undang-undang bukan dgn peraturan KPU, pahami tdk hirarki perundang-undangan? klo mo batasi itu setidaknya dgn UU bkn dgn PKPU, itu juga msh berpotensi di judicail review krn bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. Expert..expert bung biar negeri ini tidak salah urus. Salah satu azas dlm undang-undang partai politik menegaskan soal keanggotaan seseorang dlm parpol menganut “stelsel aktif” jika seseorang pindah partai, maka keanggotaannya pada partai asal dengan sendirinya batal (nietig). Sdh batal, oleh peraturan KPU dibikin syarat hrs peroleh izin utk menjadi caleg…hehe??? Contoh pemikiran org bodoh saja…bagaimana jika secara pribadi pimpinan partai lagi tdk senang, sentimen,ada dendam atau anggap saja ada masalah dengan salah seorang kader dari partainya..oleh ybs akhirnya memilih pindah partai dan menjadi caleg dari partai lain…oleh peraturan KPU itu, ybs tdk diterima menjadi caleg dari partai lain krn harus mengantongi surat izin dari partai asal…logika hukum apa yg dipakai boss? cara berfikir org bodoh diatas ternyata lebih pintar dari para komisioner KPU. Soal hirarki peraturan saja gak paham kok, bisa ya jadi komisioner KPU ????????

  10. Halloo Ketua KPU Sulut..Ms Livie Allow. cuman infokan bahwa saya, Prof Lucky Sondakh, sedang mempersiapkan semua pwersyaratan untuk mendaftar maju ikut Pemilihan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Utara. Disamping pesyaratan yang kami ikut melalui internet pada tingkat nasionalo, mungkin ada aturan khusus spesifik untuk Sulawesi Utara?. Saya sedang mencarinya, mungkin baiknya saya ke Kantor KPUD Sulut. Tks. GBU. Salam dari LWS for DPD 2014.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara