Berita Utama

Lindungi Masyarakat, OJK Gencarkan Pembersihan: Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Ditutup, Pinjol Terbanyak!

Lindungi Masyarakat, OJK Gencarkan Pembersihan: Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Ditutup, Pinjol Terbanyak!
Ilustrasi Pinjol (pixabay)

Jakarta, BeritaManado.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak cepat dan bertindak tegas dalam memberantas ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini.

Langkah ini dilakukan secara kolaboratif bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), demi menjaga masyarakat dari kerugian.

Sejak awal tahun hingga 30 September 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengumumkan kabar penting.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, total 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya, dengan mayoritas terbanyak berasal dari sektor pinjaman online (pinjol).

Angka penindakan ini sejalan dengan banyaknya keluhan yang masuk.

“Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal,” ungkap Friderica dalam siaran pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Secara rinci, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.

Tindakan pencegahan ini tentu saja bertujuan agar masyarakat tidak lagi terperangkap oleh tawaran keuangan yang berbahaya.

“OJK menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya lebih lanjut.

OJK juga serius dalam menegakkan aturan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan.

Sebagai hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung, OJK telah menjatuhkan Sanksi Administratif.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK memberikan 9 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 15 Sanksi Administratif berupa Denda dengan total mencapai Rp394 juta.

Sanksi denda ini diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, terutama dalam penyediaan informasi di iklan.

Untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang, OJK juga mengeluarkan perintah agar PUJK melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai.

Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar PUJK senantiasa patuh pada ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Terakhir, berkaitan dengan kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK pun tak luput memberikan sanksi.

Otoritas ini mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan atau ketidakdisiplinan dalam penyampaian laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025 serta realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2025.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara