BITUNG—Masalah pembuangan limbah tetap menjadi fokus dari BLH Kota Bitung. Pasalnya, salah satu penilaian pertama (P1) dan P2 Adipura tahun 2011 yang nantinya dimulai bulan Oktober mendatang, Kota Bitung ketambahan penilaian limbah yang dibuang ke sungai.
“Untuk menjaga predikat Kota Bitung sebagai kota Adipura maka kami akan melakukan penertiban pembaungan limbah berkaitan dengan penilaian tersebut, dimana dalam waktu dekat ini kami akan menertibkan seluruh pengusaha tempe yang membuang limbahnya ke aliran sungai dan laut,” kata Kaban BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey.
Menurut Dondokemabey, ini sangat penting diperhatikan agar Kota BItung tetap bisa meraih Adipura. Sehingga pihaknya mau tidak mau harus memperhatikan buangan limbah milik pengusaha tempe dan oil bekas agar tidak melakukan pembuangan ke sungai.
“Kedepan kami akan melakukan permohonan kepada Pemkot agar walikota bisa mengeluarkan peraturan walikota melarang warga membuang sampah ataupun limbah ke sungai,” katanya.
Lebih lanjut Dondokambey mengatakan, laporan warga soal sebagian pengusaha ganti oli kendaraan membuang sisa-sisa oli ke drainase saat hujan deras dimana limbah itupun bisa mengalir ke sungai menuju laut dan merusak kelestariannya. Dondokambey menghimbau masyarakat untuk bisa saling mengawasi tindakan pembuangan sampah ataupun limbah cair yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab. (en)
BITUNG—Masalah pembuangan limbah tetap menjadi fokus dari BLH Kota Bitung. Pasalnya, salah satu penilaian pertama (P1) dan P2 Adipura tahun 2011 yang nantinya dimulai bulan Oktober mendatang, Kota Bitung ketambahan penilaian limbah yang dibuang ke sungai.
“Untuk menjaga predikat Kota Bitung sebagai kota Adipura maka kami akan melakukan penertiban pembaungan limbah berkaitan dengan penilaian tersebut, dimana dalam waktu dekat ini kami akan menertibkan seluruh pengusaha tempe yang membuang limbahnya ke aliran sungai dan laut,” kata Kaban BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey.
Menurut Dondokemabey, ini sangat penting diperhatikan agar Kota BItung tetap bisa meraih Adipura. Sehingga pihaknya mau tidak mau harus memperhatikan buangan limbah milik pengusaha tempe dan oil bekas agar tidak melakukan pembuangan ke sungai.
“Kedepan kami akan melakukan permohonan kepada Pemkot agar walikota bisa mengeluarkan peraturan walikota melarang warga membuang sampah ataupun limbah ke sungai,” katanya.
Lebih lanjut Dondokambey mengatakan, laporan warga soal sebagian pengusaha ganti oli kendaraan membuang sisa-sisa oli ke drainase saat hujan deras dimana limbah itupun bisa mengalir ke sungai menuju laut dan merusak kelestariannya. Dondokambey menghimbau masyarakat untuk bisa saling mengawasi tindakan pembuangan sampah ataupun limbah cair yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab. (en)