Ratahan, BeritaManado.com – Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Minahasa Tenggara hingga pukul 19.40 Wita belum memasukan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara.
Buktinya, hingga akan mengakhiri batas pemasukan berkas perbaikan pada pukul 24.00 Wita, Selasa (31/7/2018), baru lima Partai Politik yang berkas perbaikannya diterima pihak KPU.
“Hingga pukul 20.00 wita ada lima Parpol yang melakukan registrasi sekaligus sudah kami terima berkas perbaikan Bacaleg-nya yaitu PDIP, Golkar, PKPI, PKS dan PPP,” ungkap Komisioner KPU Minahasa Tenggara Johnly Pangemanan kepada BeritaManado.com, Selasa malam (31/7/2018).
Lanjut diungkapkan Johnly, ada sejumlah Parpol yang telah berada di kantor KPU, hanya saja belum melakukan registrasi untuk memasukan berkas perbaikan Bacaleg.
“Sesuai tahapan dan jadwal, kami akan menunggu hingga pukul 24.00 wita. Jika hingga batas waktu ini masih ada Parpol yang belum memasukan berkas perbaikan, maka Bacaleg yang bersangkutan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Johnly.
Ditambahkan Johnly, sesuai tahapan tanggal 1-7 Agustus 2018 akan dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, 8-12 Agustus 2018 penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS, 12-14 Agustus 2018 pengumuman DCS, 12-21 Agustus 2018 masukan dan tanggapan masyarat.
“Tanggal 22-28 Agustus 2018 permintaan klarifikas kepada Parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya penetapan Daftar Calon Tetap (DPT),” tutup Johnly.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Minahasa Tenggara hingga pukul 19.40 Wita belum memasukan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara.
Buktinya, hingga akan mengakhiri batas pemasukan berkas perbaikan pada pukul 24.00 Wita, Selasa (31/7/2018), baru lima Partai Politik yang berkas perbaikannya diterima pihak KPU.
“Hingga pukul 20.00 wita ada lima Parpol yang melakukan registrasi sekaligus sudah kami terima berkas perbaikan Bacaleg-nya yaitu PDIP, Golkar, PKPI, PKS dan PPP,” ungkap Komisioner KPU Minahasa Tenggara Johnly Pangemanan kepada BeritaManado.com, Selasa malam (31/7/2018).
Lanjut diungkapkan Johnly, ada sejumlah Parpol yang telah berada di kantor KPU, hanya saja belum melakukan registrasi untuk memasukan berkas perbaikan Bacaleg.
“Sesuai tahapan dan jadwal, kami akan menunggu hingga pukul 24.00 wita. Jika hingga batas waktu ini masih ada Parpol yang belum memasukan berkas perbaikan, maka Bacaleg yang bersangkutan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Johnly.
Ditambahkan Johnly, sesuai tahapan tanggal 1-7 Agustus 2018 akan dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, 8-12 Agustus 2018 penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS, 12-14 Agustus 2018 pengumuman DCS, 12-21 Agustus 2018 masukan dan tanggapan masyarat.
“Tanggal 22-28 Agustus 2018 permintaan klarifikas kepada Parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya penetapan Daftar Calon Tetap (DPT),” tutup Johnly.
(RulanSandag)