Bitung – Panwas Kota Bitung menindaklanjuti temuan sejumlah ASN dan THL Pemkot Bitung yang melike serta mengomentari status salah satu ketua partai.
Tindak lanjut berupa pemanggilan klarifikasi itu dilakukan sejumlah Panwascam, seperti Panwascam Matuari, Girian dan Maesa, Kamis (07/06/2018).
Menurut Ketua Panwascam Matuari, Viane Rangingisan, pemanggilan klarifikasi itu dikarena adanya temuan di media sosial atas dugaan melanggar aturan netralitas ASN.
“Bukti sudah kita kumpulkan dan kita lakukan pemanggilan klarifikasi,” kata Viane.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Matuari, Hezky Goni mengatakan, pemanggilan ASN dilakukan secara bergantian di sekretariat Panwascam Matuari dan para ASN mengaku tidak mengetahui adanya aturan larangan menanggapi status yang berkaitan dengan peserta Pemilu di media sosial.
“Padahal, aturannya jelas di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PP 53 tahun 2010, Perbawaslu 11 tahun 2014 dan surat edaran MenPAN RB,” kata Hezky.
Adapun ASN yang diundang klarifikasi kata Hezky, ada pejabat eselon III, eselon IV, staf hingga kepala sekolah.
“Sesuai aturan, hasil klarifikasi ini akan kami lanjutkan ke Pemerintah Kota sebagai atasan para ASN untuk diberikan pembinaan,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Panwas Kota Bitung menindaklanjuti temuan sejumlah ASN dan THL Pemkot Bitung yang melike serta mengomentari status salah satu ketua partai.
Tindak lanjut berupa pemanggilan klarifikasi itu dilakukan sejumlah Panwascam, seperti Panwascam Matuari, Girian dan Maesa, Kamis (07/06/2018).
Menurut Ketua Panwascam Matuari, Viane Rangingisan, pemanggilan klarifikasi itu dikarena adanya temuan di media sosial atas dugaan melanggar aturan netralitas ASN.
“Bukti sudah kita kumpulkan dan kita lakukan pemanggilan klarifikasi,” kata Viane.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Matuari, Hezky Goni mengatakan, pemanggilan ASN dilakukan secara bergantian di sekretariat Panwascam Matuari dan para ASN mengaku tidak mengetahui adanya aturan larangan menanggapi status yang berkaitan dengan peserta Pemilu di media sosial.
“Padahal, aturannya jelas di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PP 53 tahun 2010, Perbawaslu 11 tahun 2014 dan surat edaran MenPAN RB,” kata Hezky.
Adapun ASN yang diundang klarifikasi kata Hezky, ada pejabat eselon III, eselon IV, staf hingga kepala sekolah.
“Sesuai aturan, hasil klarifikasi ini akan kami lanjutkan ke Pemerintah Kota sebagai atasan para ASN untuk diberikan pembinaan,” katanya.
(abinenobm)