Amurang – Libur hari raya Natal bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan dilaksanakan pada 25-26 Desember, sedangkan pada tanggal 27 Desember semua PNS diwajibkan wasuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.
Bagi PNS yang tidak disiplin atau mengambil libur sebelum waktunya, begitu juga menambah hari libur, maka sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi PNS akan diberlakukan.
“Cuti bersama Natal dan Tahun Baru hanya berlaku pada 26 Desember 2013 dan 2 Januari 2014. Untuk itu diingatkan PNS maupun honorer tidak libur diluar jadwal,” pesan Kepala BKDD Minsel, Drs Roy Tiwa melalui salah satu Kepala Bidang, Royke Mandey SH.
Ia menegaskan, hingga 24 Desember PNS dan honorer diwajibkan masuk kantor. Sebab libur nanti 25 dan 26 Desember. “Kumabal, sanksi menanti,” tegas Mandey.
Tambah dia, pihak BKDD tentu memahami persis kesibukan sebagian besar PNS maupun honorer di Minsel dalam rangka natal. Tetapi yang namanya aturan tetap harus dijalankan. (Rulan Sandag)
Amurang – Libur hari raya Natal bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan dilaksanakan pada 25-26 Desember, sedangkan pada tanggal 27 Desember semua PNS diwajibkan wasuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.
Bagi PNS yang tidak disiplin atau mengambil libur sebelum waktunya, begitu juga menambah hari libur, maka sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi PNS akan diberlakukan.
“Cuti bersama Natal dan Tahun Baru hanya berlaku pada 26 Desember 2013 dan 2 Januari 2014. Untuk itu diingatkan PNS maupun honorer tidak libur diluar jadwal,” pesan Kepala BKDD Minsel, Drs Roy Tiwa melalui salah satu Kepala Bidang, Royke Mandey SH.
Ia menegaskan, hingga 24 Desember PNS dan honorer diwajibkan masuk kantor. Sebab libur nanti 25 dan 26 Desember. “Kumabal, sanksi menanti,” tegas Mandey.
Tambah dia, pihak BKDD tentu memahami persis kesibukan sebagian besar PNS maupun honorer di Minsel dalam rangka natal. Tetapi yang namanya aturan tetap harus dijalankan. (Rulan Sandag)