Manado – Terkait desakan sejumlah pihak agar anggota DPRD yang saat ini dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tidak lagi menerima gaji, dinilai tidaklah wajar.
Sekretaris DPRD Kota Manado, Denny Mandagi mengungkapkan, sesuai edaran Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, tidak mengutik jika Legislator proses PAW tidak berhak menerima hak-haknya. “Kami sudah berkonsultasi dengan Kemendagri soal edaran tersebut. Dan hasilnya, selama SK PAW belum keluar dan di Paripurnakan, maka hak-hak mereka harus diserahkan,” ujar Mandagi.
Ditambahkannya, gaji dan fasilitas lainnya, sudah menjadi hak setiap anggota DPRD yang dilantik dan diangkat sumpahnya. “Setelah dilakukan pergantian melalui sidang paripurna, maka hak dan fasilitas lainnya baru bisa dihentikan seperti pemberian gaji dan jika ada kendaraan atau fasilitas langsung ditarik dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (eka)
Manado – Terkait desakan sejumlah pihak agar anggota DPRD yang saat ini dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tidak lagi menerima gaji, dinilai tidaklah wajar.
Sekretaris DPRD Kota Manado, Denny Mandagi mengungkapkan, sesuai edaran Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, tidak mengutik jika Legislator proses PAW tidak berhak menerima hak-haknya. “Kami sudah berkonsultasi dengan Kemendagri soal edaran tersebut. Dan hasilnya, selama SK PAW belum keluar dan di Paripurnakan, maka hak-hak mereka harus diserahkan,” ujar Mandagi.
Ditambahkannya, gaji dan fasilitas lainnya, sudah menjadi hak setiap anggota DPRD yang dilantik dan diangkat sumpahnya. “Setelah dilakukan pergantian melalui sidang paripurna, maka hak dan fasilitas lainnya baru bisa dihentikan seperti pemberian gaji dan jika ada kendaraan atau fasilitas langsung ditarik dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (eka)