Manado – Beberapa waktu yang lalu, ratusan massa PPK dan PPS mendatangi Kantor Walikota Manado menuntut kepastian pembayaran honor yang belum juga turun, padahal KPU Manado menjanjikan pembayaran honor akan dilaksanakan pada 23-24 Februari 2016.
Massa bahkan membawa keranda bertuliskan RIP Walikota.
Terkait hal ini, Walikota Manado Royke O Roring mengatakan, sikap nekad KPU Manado adalah penyebab kegaduhan ini.
“Saya tidak mau diakhir masa jabatan saya, ada kesalahan penggunaan anggaran. Dalam surat tersebut, tercatat bahwa surat ini tidak bisa dijadikan patokan. Ternyata, apa yang dikhawatirkan terjadi, KPU menjadikan tanggal dalam surat itu sebagai jaminan pembayaran honor kepada PPK dan PPS. Sekarang, muncul masalah baru. Dana hibah tidak boleh digunakan untuk membayar hutang. Sikap nekad KPU Manado membuat hal ini terjadi,” ujar Walikota, Selasa (8/3/2016).
Walikota pun menegaskan, hal ini masih akan berproses dan membutuhkan waktu.
“Menurut saya lebih baik di bully satu dua minggu selesai, daripada di bui satu dua tahun belum tentu selesai. Sekarang masih ada 3 proses lagi terkait dengan pembayaran honor. Hal ini bisa dibawa ke TP4P dimana lewat mereka, bisa diambil keputusan mengenai hal ini. Namun akan lebih aman bila pergeseran itu lewat APBD perubahan,” tambah Royke saat dialog bersama dengan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara dibawah pimpinan Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang di ruang rapat Toar Lumimuut Kantor Walikota Manado. (srisurya)
Manado – Beberapa waktu yang lalu, ratusan massa PPK dan PPS mendatangi Kantor Walikota Manado menuntut kepastian pembayaran honor yang belum juga turun, padahal KPU Manado menjanjikan pembayaran honor akan dilaksanakan pada 23-24 Februari 2016.
Massa bahkan membawa keranda bertuliskan RIP Walikota.
Terkait hal ini, Walikota Manado Royke O Roring mengatakan, sikap nekad KPU Manado adalah penyebab kegaduhan ini.
“Saya tidak mau diakhir masa jabatan saya, ada kesalahan penggunaan anggaran. Dalam surat tersebut, tercatat bahwa surat ini tidak bisa dijadikan patokan. Ternyata, apa yang dikhawatirkan terjadi, KPU menjadikan tanggal dalam surat itu sebagai jaminan pembayaran honor kepada PPK dan PPS. Sekarang, muncul masalah baru. Dana hibah tidak boleh digunakan untuk membayar hutang. Sikap nekad KPU Manado membuat hal ini terjadi,” ujar Walikota, Selasa (8/3/2016).
Walikota pun menegaskan, hal ini masih akan berproses dan membutuhkan waktu.
“Menurut saya lebih baik di bully satu dua minggu selesai, daripada di bui satu dua tahun belum tentu selesai. Sekarang masih ada 3 proses lagi terkait dengan pembayaran honor. Hal ini bisa dibawa ke TP4P dimana lewat mereka, bisa diambil keputusan mengenai hal ini. Namun akan lebih aman bila pergeseran itu lewat APBD perubahan,” tambah Royke saat dialog bersama dengan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara dibawah pimpinan Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang di ruang rapat Toar Lumimuut Kantor Walikota Manado. (srisurya)