
Tomohon – MT alias Melky, oknum anggota DPRD Kota Tomohon dalam waktu dekat ini akan dipanggil penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan penyimpangan proyek jalan lapen samping Mapolres Tomohon menuju Balai Benih (perkantoran baru saat ini, red).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanto Nasirun. “Untuk kasus Lapen, oleh pihak Kejari Tomohon telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan dalam waktu dekat ini, MT akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. MT sendiri kan sudah pernah ditahan namun mendapat penangguhan,” terangnya.
Ditambahkannya, selain kasus lapen, Polres Tomohon akan segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan rambu lalu lintas (lalin) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tomohon yang menyeret LS alias Lily, oknum mantan Kadis Hubkominfo. “Ya, akan kita panggil juga. Kemungkinan akan diikuti dengan penetapan tersangka.
