Amurang – Terkait masih banyaknya perusahan yang diduga enggan membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap karyawanya, bisa diambil jasa akuntan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kuangan perusahan yang berangkutan.
“Jika perusahaan masih menolak soal penerapan UMP, maka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) dapat menggunakan upaya-upaya paksa berdasarkan peraturan tentang UMP,” tegas Ferry Mohede Pemerhati ketenagakerjaan Minsel.
Lanjut dia, Dinsosnakertran Minsel minta bantuan jasa akuntan untuk memeriksa kondisi perusahaan. Nah, sedangkan mitra kerja yakni komisi III DPRD Minsel yang telah melakukan study banding di Balikpapan dan Samarinda, dapat sesegera mungkin melakukan pembahasan terkait ketenagakerjaan di Minsel, khususnya penerapan UMP. (sanlylendongan)
Amurang – Terkait masih banyaknya perusahan yang diduga enggan membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap karyawanya, bisa diambil jasa akuntan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kuangan perusahan yang berangkutan.
“Jika perusahaan masih menolak soal penerapan UMP, maka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) dapat menggunakan upaya-upaya paksa berdasarkan peraturan tentang UMP,” tegas Ferry Mohede Pemerhati ketenagakerjaan Minsel.
Lanjut dia, Dinsosnakertran Minsel minta bantuan jasa akuntan untuk memeriksa kondisi perusahaan. Nah, sedangkan mitra kerja yakni komisi III DPRD Minsel yang telah melakukan study banding di Balikpapan dan Samarinda, dapat sesegera mungkin melakukan pembahasan terkait ketenagakerjaan di Minsel, khususnya penerapan UMP. (sanlylendongan)