Manado, BeritaManado.com – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan PT. Bolmong Timur Primanusa Resource (BTPR) dan masyarakat Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan.
RDP dilaksanakan karena adanya tuntutan dari yang mengatasnamakan warga Kotabunan atau area lokasi yang disebut Garini yaitu telah terjadi pengrusakan alam oleh pihak BTPR.
Kepada BeritaManado.com, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boltim Medy Lensun mengatakan, dalam proses RDP tersebut, dirinya mengidentifikasi ada 4 point tuntutan yang berupa tuduhan masyarakat kepada BTPR, yaitu perusahaan tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahan tidak punya Amdal, perusahan sudah melakukan perusakan alam atau lingkungan dan perusahan telah merusak properti masyarakat penambang.
“Namun dalam RDP terkuak bahwa apa yang dituduhkan beberapa oknum tidak terbukti. Ternyata perusahan punya IUP dan Amdal. Sementara yang menambang justru oknum lain yang tidak ada hubungan dengan perusahan,” ungkap Medy.
Itu sebabnya, Medy mendorong semua stakeholder untuk sama-sama memikirkan rakyat, dalam hal ini bagaimana membuat investasi tetap jalan dan rakyat juga bisa bekerja secara aman.
Medy menyebut, Gubernur Sulut sudah mengirimkan edaran sejak 2 tahun lalu agar daerah-daerah segera mengirimkan permohonan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah-daerah yang potensial tanpa harus mengganggu IUP perusahan lain.
Saat RDP, Medy Lensun pun mengatakan kepada forum yang ada untuk tidak sekedar mencari kesalahan perusahaan tapi tidak memikirkan kepentingan rakyat.
Disayangkan jika justru ada sikap yang terkesan sengaja menjerumuskan rakyat dengan membenturkan masyarakat dengan perusahan yang justru memiliki izin.
“Yang pasti perusahan punya IUP, Amdal dan sampai saat ini mereka belum melakukan penambangan. Justru ada pihak-pihak lain yang melakukan penambangan illegal,” kata Medy.
(srisurya)