Bitung, Beritamanado.com – Dua pemuda ditangkap Resmob Polres Bitung atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kedua pemuda itu adalah CS (20) alias Cris dan RR (19) alias Lino ditangkap, Kamis (30/01/2020) berdasarkan laporan pengaduan warga Nomor: LP/46/I/2020/Sulut/Res-Btg, tertanggal 19 Januari 2020 tentang kasus pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan sejata tajam.
“Mereka diduga melakukan penganiayaan di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir terhadap Dean,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK, Minggu (02/02/2020).
Saat ditangkap, Cris mengaku menikam korban menggunakan badik di bagian belakang pangkal paha sebelah kanan, sedangkan Lino memukul menggunakan tangan mengakibatkan wajah dan mata sebelah kanan korban mengalami merah memar.
“Dari tangan Cris diamankan sebilah pisau badik yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan,” katanya.
Selain kedua pemuda itu kata Taufiq, juga ikut diamankan rekan-rekan pelaku yakni JL alias Jeki (20), SB alias Gobang (20) dan FJ alias Fahmi (17) yang ada di lokasi kejadian.
“Tiga rekan pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.
Taufiq menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) subs pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Motifnya penganiayaan diduga karena mabuk,” katanya.
(abinenobm)