Manado – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara Ch Talumepa menegaskan akan melakukan proses hukum bagi instansi maupun individu yang melakukan pencemaran lingkungan.
Talumepa menambahkan, BLH Sulut nantinya akan membentuk tim penegakkan hukum lingkungan. Hal tersebut
dikarenakan banyaknya kasus lingkungan hidup yang terjadi di Provinsi Sulut.
“BLH Sulut bentuk tim khusus penegakkan hukum lingkungan yang saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi penegakkan hukum lingkungan,” ujarnya.
Pembentukan tim ini menurut dia, akan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan serta instansi terkait yang berfungsi untuk melakukan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimal instrument pengawasan dan perizinan dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Yang sudah terjadi perlu dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan, kata Talumepa diruang kerjanya. (rizathpolii)
Manado – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara Ch Talumepa menegaskan akan melakukan proses hukum bagi instansi maupun individu yang melakukan pencemaran lingkungan.
Talumepa menambahkan, BLH Sulut nantinya akan membentuk tim penegakkan hukum lingkungan. Hal tersebut
dikarenakan banyaknya kasus lingkungan hidup yang terjadi di Provinsi Sulut.
“BLH Sulut bentuk tim khusus penegakkan hukum lingkungan yang saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi penegakkan hukum lingkungan,” ujarnya.
Pembentukan tim ini menurut dia, akan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan serta instansi terkait yang berfungsi untuk melakukan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimal instrument pengawasan dan perizinan dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Yang sudah terjadi perlu dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan, kata Talumepa diruang kerjanya. (rizathpolii)