Manado, BeritaManado.com – Seorang lelaki terpaksa harus berurusan dengan polisi karna telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang wanita Friska Tumuahi (31) Warga Desa Sea Kecamatan Pineleng, Kamis (7/5/2020) di Desa Sea Perum Lestari 3.
Tim Ribas 1 yang dipimpin Aipda J. Mokodompit yang mendapat laporan dari SPKT Poresta Manado langsung dan menjemput pelaku yang berinisial C (32) dirumah orang tuanya di Desa Sea .
Berdsarkan data dan Laporan Polis LP / 846 / V / 2020 / Spkt / Resta Manado, awalnya kejadian pada Rabu (6/5/2020) pukul 18.30 wita terlapor (suami korban) pulang kerumah dalam keadaan sudah mengkomsumsi minuman keras (Miras).
Selanjutnya telapor mengatakan akan pergi meminjam uang untuk suatu keperluan namun saat itu keinginan terlapor tidak di ijinkan korban karena akan menambah hutang.
Akhirnya terjadi adu mulut antara mereka berdua dan terlapor mengambil ketiga anak korban untuk di bawa keluar tapi di halangi oleh pelapor.
Kemudian terlapor memplintir tangan korban,menarik rambut dan membanting tubuh korban ke tanah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kedua tangan,luka di bagian kaki kiri dan kanan serta sakit di bagian mata.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy arruan.
(HardinanSangkoy)