Manado, BeritaManado.com – Sungguh malang nasib seorang wanita yang baru beranjak remaja harus menjadi korban pencabulan oleh seorang lelaki berinisial A.
Kelakuan bejat ini dilancarkan pelaku sejak tahun 2011 sampai 2017 di kota Manado.
Berdasarkan informasi dan data dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian tersebut terungkap atas pengakuan korban kepada orang tuanya.
Dimana terlapor telah melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang payudara dan kemaluan korban, kemudian terlapor juga (mohon maaf) menghisapnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke kantor Polisi.
Kapolresta Manado, AKBP Elvianus Laoli SIK saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan
(HardinanSangkoy)