Bitung – Status lahan untuk proyek rumah nelayan di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga kembali menimbulkan masalah baru.
Jika sebelumnya lahan yang kini telah berdiri 50 unit rumah bantuan untuk nelayan dipersoalkan karena statusnya bukan milik Pemkot, kini salah satu ahli waris lahan itu, Ferdy Kawinda menempuh jalaur hukum.
“Sampai sekarang laporan saya di Polres Bitung belum dicabut. Artinya kasus jual beli ini masih jalan terus,” ujar Fredy beberapa waktu lalu.
Fredy menyatakan, akan terus menuntut keadilan atas lahan warisan orangtuanya, apalagi dirinya menemukan bukti tambahan terkait proses jual beli lahan tersebut.
“Saya menemukan kwitansi pembelian tanah tersebut. Di situ terungkap Ci Khem atau Khem Limangu selaku pembeli belum melunasi pembayaran,” katanya.
Alasan belum melunas pembayaran lahan itu kata dia, karena belum bertemu semua ahli waris sebab dirinya berada di luar daerah bekerja.
“Jadi baru ketemu kakak-kakak saya, sedangkan saya belum,” katanya.
Ia mengaku, dengan bukti baru itu bisa memperkuat laporan dirinya di Polres Bitung agar kasus lahan yang digunakan membangun rumah nelayan terungkap.
“Saya akan serahkan bukti itu ke penyidik Polres agar ditindaklanjuti,” katanya.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH saat dikonfirmasi memyatakan, aduan Fredy masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik, kita masih mencari bukti lain untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk soal pelaksanaan proyeknya, kita masih terus mendalami,” kata Kapolres, Minggu (06/05/2018).
Kasus lahan perumahan nelayan itu terungkap ketika Fredy menyegel lahan itu sekitar bulan Oktober 2017 karena digunakan tampa sepengetahuan dirinya sebagai ahli waris.
Selain masalah lahan, proyek yang dananya bersumber dari APBN diduga bermasalah karena dibangun di atas lahan pribadi, bukan lahan milik pemerintah sesuai ketentuan.
(abinenobm)