Manado – Belum tuntas persoalan penebangan empat anakan pohon di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, kejadian serupa terjadi. Kali ini sembilan pohon pangkal batangnya dibakar tepat di depan bangunan yang kabarnya akan dibangun ruko.
Menurut sejumlah warga yang dimintai tanggapannya kemarin, kejadian berulang dan persis sama ini akibat aturan yang membentengi larangan memotong pohon lemah.
“Coba bayangkan untuk satu pohon saja yang dipotong hanya dihargai 5 juta rupiah. Dan untuk pengusaha, nilai ini sangat kecil. Semestinya untuk potong pohon harus diganti 100 juta untuk setiap pohon yang ditebang. ini supaya mereka jera dan takut potong pohon atau perusakan lainnya yang sejenis,” tandas Frederico Tual S, warga Malalayang seraya menambahkan sudah saatnya Pemkot merevisi Perda 19 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Bahkan menurutnya, Pemkot sangat lamban menyikapi dan memberikan sanksi kepada yang melakukan perusakan atau penebangan pohon. “Kalau perda tak bisa mengatur atau sanksi yang diberikan kecil, kan ada aturan yang lebih tinggi yang mengaturnya yakni UU 23 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup,” tegasnya. “Pemkot jangan mandul menyikapi persoalan ini. Kalau dibiarkan bisa habis pohon yang telah sekian lama ditanam di pinggiran jalan.”
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Manado Drs Simon Poluakan MSi yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun menyelidiki pembakaran pohon tersebut. “Akan ada sanksi tegas kepada mereka yang merusaknya,” tegasnya. (IS)
Manado – Belum tuntas persoalan penebangan empat anakan pohon di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, kejadian serupa terjadi. Kali ini sembilan pohon pangkal batangnya dibakar tepat di depan bangunan yang kabarnya akan dibangun ruko.
Menurut sejumlah warga yang dimintai tanggapannya kemarin, kejadian berulang dan persis sama ini akibat aturan yang membentengi larangan memotong pohon lemah.
“Coba bayangkan untuk satu pohon saja yang dipotong hanya dihargai 5 juta rupiah. Dan untuk pengusaha, nilai ini sangat kecil. Semestinya untuk potong pohon harus diganti 100 juta untuk setiap pohon yang ditebang. ini supaya mereka jera dan takut potong pohon atau perusakan lainnya yang sejenis,” tandas Frederico Tual S, warga Malalayang seraya menambahkan sudah saatnya Pemkot merevisi Perda 19 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Bahkan menurutnya, Pemkot sangat lamban menyikapi dan memberikan sanksi kepada yang melakukan perusakan atau penebangan pohon. “Kalau perda tak bisa mengatur atau sanksi yang diberikan kecil, kan ada aturan yang lebih tinggi yang mengaturnya yakni UU 23 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup,” tegasnya. “Pemkot jangan mandul menyikapi persoalan ini. Kalau dibiarkan bisa habis pohon yang telah sekian lama ditanam di pinggiran jalan.”
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Manado Drs Simon Poluakan MSi yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun menyelidiki pembakaran pohon tersebut. “Akan ada sanksi tegas kepada mereka yang merusaknya,” tegasnya. (IS)