Manado, BeritaManado.com – Belum usai ditelinga kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemilik indekos di Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Sario pada hari Minggu (21/7/2024) kemarin, kini kasus serupa kembali terjadi di Kota Manado.
Modus operandi yang hampir mirip yakni pelaku sebelumnya sudah mengkonsumsi miras dan membawa senjata tajam.
Teranyar diketahui, Tim BRAVO Resmob Polresta Manado telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya seorang korban di wilayah Wenang.
Dijelaskan Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam Press Release di Mapolresta Manado, Rabu (24/7/2024), kejadian ini terjadi pada hari ini, Selasa (23/7/2024) malam.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DP, seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai ojek online. Kejadian penganiayaan ini bermula ketika pelaku datang melayat ke rumah duka di wilayah Wanea, lorong Sevenday.
Saat itu, pelaku bertemu dengan korban, Randy Ferdinand Singkay (30), dan beberapa orang lainnya. Setelah mengonsumsi minuman keras bersama, pelaku terlibat cekcok dengan korban.
Konflik tersebut berujung pada perkelahian, di mana pelaku mengeluarkan pisau badik yang disimpannya dan menikam korban sebanyak dua kali sebelum melarikan diri. Menurut informasi dari pelaku, senjata yang digunakan dalam aksi tersebut sudah dibuang di sekitar lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian ini, Tim BRAVO Resmob Polresta Manado segera bergerak menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengumpulkan informasi. Berdasarkan data yang diperoleh, tim melakukan pencarian di kediaman pelaku di Teling Atas.
Pelaku sendiri diamankan tak lama usai kejadian, yakni pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 00.30 WITA oleh tim Resmob Bravo.
“Meskipun pelaku tidak ditemukan di rumahnya, tim berhasil mendapatkan kerjasama dari orang tua pelaku, yang kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian”, jelas Kasat Reskrim.
Usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disebabkan oleh motif sengaja/dolus dengan modus penikaman, yang mengakibatkan korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia, pelaku sendiri kami sangkakan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun”, tandas Kompol May Diana.
Deidy Wuisan