Berita Utama

KUR Sulut Belum Menyentuh Usaha Kecil

KUR Sulut Belum Menyentuh Usaha Kecil
Anggota Deprov Sulut, Teddy Kumaat SE (Foto BM)

Manado — Program bantuan bantuan pengutan pelaku usaha kecil lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) rupanya belum maksimal. Pasalnya, pelaku usaha mendapat kesulitan dalam mendapatkan bantuan tersebut, kerena terbentur masalah agunan atau jaminan yang ditetapkan pihak perbankan.

“Tentu ini akan kami sikapi dengan jalan memanggil pihak BI untuk menyakan masalah penyaluran KUR, mengingat ada keluhan dari masyarakat saal sulitnya mendapatkan bantuan tersebut dari pihak perbankan,” terang salah satu anggota Komisi II DPRD Sulut, Teddy Kumaat.

Menurut Kumaat, jika memang pihak perbankan menjadikan agunan sebagai salah satu persayaratan dalam menyalurkan KUR maka tentu program tersebut tidak akan berhasil. Mengingat para pelaku usaha kecil tidak memiliki modal apalagi aset yang dapat dijadikan sebagai agunan, seperti usaha menengah keatas.(EN)

6 tanggapan untuk “KUR Sulut Belum Menyentuh Usaha Kecil”

  1. @Bung Charles, terima kasih atas penjelasannya. Dan memang semua yang di buat untuk masyarakat asalnya baik adanya, kadang-kadang di tingkat eksekutor so jadi penyimpangan, sehingga kita setuju juga dengan Bung Novie… tu orang yang terima kurang itu itu saja tiap tahun, paling ndak yang berubah dia pe jenis usaha.. :) atau se maso tu anak or sodara pe nama…. kong akhirnya itu kebanyakan masyarakat yang harus mengecapi jadi terlupakan… dan situasi ini yang musti jelas serta harus ada sosialisasi yang sungguh2 dari Bank, bukan hanya informasi ini pake di lingkungan sendiri saja, sehingga kekuatiran Bung Johnny jangan sampe terjadi… setidaknya reformasi perbankan so ba jalang mar belum tuntas sama dengan itu reformasi2 di bidang lainnya. Salam baku-baku bae….

  2. Dear Novie, memang arti “rakyat” dalam brand KUR ini memiliki kandungan politis yang cukup kental, karena dapat dimaklumi selama ini program-program pemerintah terkait dengan pemberdayaan sektor ekonomi terutama untuk pemberdayaan kelompok UMKM-K ini (d/h hanya UKM belum mengjangkau mikro dan koperasi (separate program)) selalu bersifat jangka pendek. Sustainability dari berbagai program yang diluncurkan oleh pemerintah selalu putus ditengah jalan seiring dengan berakhirnya periode kabinet tersebut. Misalnya program Kredit Kelayakan Usaha (KKU) yang diluncurkan oleh Menteri Keuangan era Pak Mari’e Muhammad, skimnya sangat pro pengusaha mikro dan kecil, mulai dari mekanisme proses yang sangat mudah dan persyaratan yang notabene dapat dikatakan longgar sekali, karena sampai dengan plafon Rp50juta tidak diminta collateral sama sekali. Bahkan syarat dokumen dapat dikatakan sangat minimalis. Kemudian ada program Kredit Usaha Tani, skim mirip-mirip seperti KKU, perbedaannya adalah fokus pembiayaan kepada sektor pertanian seiring dengan program revitalisasi pertanian. Sayangnya kredit program seperti demikian selalu menjadi “amunisi politik” sehingga banyak yang tidak berjalan sesuai dengan tujuannya. Dan juga para penerimanya seperti menerima dana hibah saja, tidak ada goodwill untuk membayar angsurannya, padahal namanya “kredit” evenpun ada embel2 program tetap harus dikembalikan, yang ternyata melampaui 70% portofolio kredit tersebut menjadi NPL.

    Sekarang ini yang sedang populer adalah KUR, kredit usaha rakyat, ada embel2 rakyat di buntutnya, yang juga berpotensi mispersepsi di masyarakat. Karena paradigma masyarakat yang mengklaim sebagai pengusaha UMKM-K melihat program KUR ini adalah “gift politik” dari eksekutif yang telah dipilih dan diberikan kesempatan untuk mengendalikan pemerintahan. Padahal skim KUR yang saat ini sedang berjalan tidak diberikan lagi penjaminan 100% oleh pemerintah seperti kredit2 program sebelumnya, hanya 70% saja yang dijamin dan 30%-nya menjadi risiko bank penyalur. Dan peluang bagi perbankan untuk melencengkan penyaluran KUR kepada pengusaha “tertentu” juga sangat riskan karena klaim penjaminan 70% tersebut akan mudah ditrasir oleh pemerintah terkait dengan syarat non bankable dengan bukti SID debitur.

    Sebenarnya skim KUR yang sedang berjalan saat ini relatif lebih baik dibandingkan dengan kredit2 program sebelumnya. Karena para pengambil kebijakan telah memiliki pengalaman dan ukuran-ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi dan diukur efektifitasnya, sehingga skim KUR tersebut lebih akuntabel dan terkendali. Buktinya penyaluran KUR secara business to date baru mencapai Rp19 Triliun (sejak launching), padahal target serapannya misalnya untuk 2010 ditetapkan sampai Rp18 Triliun, sehingga pemerintah perlu menambah 13 channel baru melalui BPD terpilih. Dapat disimpulkan bank penyalur masih kesulitan untuk mencari calon debitur yang non bankable namun feasible, untuk segmen mikro relatif mudah didaerah2 yang populasinya tinggi seperti kawasan barat, karena konsentrasi pengusaha non formalnya sanggat tinggi dibandingkan kawasan timur. Sedangkan segmen kecil paling banyak didominasi oleh pergeseran dari segmen mikro, sedangkan menengah bisa terjadi karena pergeseran dari segmen kecil ataupun spin off dari segmen korporasi, sehingga perbankan kesulitan untuk menemukan pengusana yang masuk kriteria non bankable ini. Kecuali pemerintah membijakinya dengan exception untuk kondisi seperti demikian.

  3. Pertanyaan utamanya adalah arti “Rakyat” dalam KUR, kalu memang spirit kita untuk memberdayakan rakyat menengah kebawah, mungkin kriteria untuk mendapatkan KUR perlu ditinjau kembali. Kalo dilihat dari daya serap dan outstandingnya memang cukup baik berdasarkan data, tapi coba kita lihat kembali dan lebih dalam lagi, mungkin saja yang mendapatkan kucuran KUR dari tahun ke tahun hanya orang yang itu-itu saja dengan jumlah plafon yang lebih meningkat. Jangan sampai mitigasi resiko menjadikan KUR melenceng dari tujuan utamanya, menempatkan begitu banyak rakyat dalam “High Level Risk” karena tidak punya apa2. Salam membangun…..

  4. Yth. Broer Ucup, sedikit sharing tentang Kredit Usaha Rakyat yang disingkat KUR. Produk pinjaman ini bersifat kredit program karena dicanangkan oleh Pemerintah, namun sumber dananya bukan dari Pemerintah melainkan dari aset produktif bank umum yang menyalurkannya. Tujuan dari kredit/pembiayaan KUR adalah segmen Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk modal kerja dan investasi dengan maksimum pinjaman mulai dari 5juta s/d 500juta dengan tingkat bunga 16% s/d 24% sesuai dengan jumlah maksimumnya, untuk sekarang ini maksimum pinjaman tanpa jaminan bisa sampe Rp50juta/debitur, serta dikhususkan untuk calon debitur yang belum bankable (dibuktikan dengan SID) dan memiliki usaha yang layak/feasible untuk dibiayai. Makanya Kementerian Koperasi dan UKM yang menjadi program owner-nya, bukan bank penyalur. Dan juga penyaluran KUR risikonya dijamin 70% oleh Pemerintah dan 30% menjadi risiko bank penyalur. Saat ini selain 6 bank yang ditunjuk saat pencanangan KUR pada Nopember 2007 yaitu BTN, BRI, BNI, BSM, BUKOPIN, Mandiri, telah bertambah menjadi 15 bank, termasuk bank pembangunan daerah dan Bank SULUT masuk dalam shortlist tersebut. Calon debitur yang belum bankable dan memiliki usaha produktif yang feasible dapat didefinisikan sebagai pengusaha UMKM-K yang belum pernah mendapatkan pinjaman dari bank manapun yang dibuktikan dengan SID-nya kosong dan atau kredit program sebelumnya dari pemerintah.

    Yang perlu dicermati saat ini apakah penyaluran KUR tersebut telah memenuhi ketentuan yang dikhususkan untuk calon debitur yang belum bankable dan memiliki usaha produktif yang layak? Atau bank penyalur kesulitan untuk menemukan calon debitur yang dapat memenuhi kriteria tersebut, bisa saja calon debitur belum pernah mendapatkan fasilitas kredit maupun kredit program pemerintah namun usaha produktifnya belum layak berdasarkan penilaian kelayakan usaha dan asas-asas perkreditan yang sehat. Ataupun sebaliknya aspek usahanya sudah memenuhi ketentuan kelayakan dan memenuhi asas-asas perkreditan yang sehat namun calon debitur dimaksud pernah atau sedang menikmati fasilitas pembiayaan dari bank. Karena saat ini sangat sulit menemukan pengusaha-pengusaha yang notabene sukses tanpa hutang atau fasilitas dari perbankan. Karena aspek risiko kredit yang menjadi bagian dari penjaminan pemerintah sebesar 70% tersebut masih menjadi pertimbangan utama bagi bank penyalur karena jika tidak memenuhi definisi calon debitur seperti yang ditetapkan oleh pemerintah maka aspek risiko tersebut akan gugur saat fasilitas KUR tersebut menjadi bad debt (NPL) dan hendak dilakukan klaim penjaminan kepada Pemerintah oleh bank penyalur.

    Alasan collateral atau agunan aset yang menjadi kendala bagi pengusaha kecil menengah untuk mengakses fasilitas KUR belum dapat dijadikan alasan utama “KUR Sulut belum menyentuh pengusaha kecil”, karena aspek risiko sebesar 30% yang menjadi risiko bank penyalur tetap harus di mitigasi risikonya dengan menetapkan minimal coverage ratio sebesar 30% atas outstanding pinjaman yang akan diberikan. Untuk memenuhi coverage ratio 30% tersebut salah satu strateginya bagi bank penyalur adalah meminta agunan aset tersebut, dan relatif kecil karena hanya 30% maksimum dari plafon pinjaman yang diberikan.

    Sebenarnya Pak Teddy Kumaat sebagai anggota DPRD SULUT perlu membaca data dan informasi mengenai penyaluran KUR di SULUT sebelum membuat pernyataan dimaksud, apalagi pernyataan beliau langsung mengukur tingkat keberhasilan penyaluran KUR hanya dari satu segmen saja yaitu pengusaha kecil, padahal masih ada segmen yang lebih kecil lagi yaitu segmen mikro, ataupun segmen koperasio. Untuk menengah masih similar dengan yang kecil.

    Jika melihat data dan informasi portofolio KUR yang dipublikasi Depkop UKM (http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=345), sampai dengan April 2010, plafon penyaluran telah mencapai Rp19 Triliun dengan outstanding mencapai Rp8 Triliun, jumlah debitur 2,6juta dan NPL 5,85%. Sayangnya Depkop tidak menyampaikan informasi target yang akan dicapai, sehingga belum bisa dibandingkan dan diukur tingkat efektifitasnya. Jika dicermati lebih dalam lagi, keberhasilan penyaluran KUR ini lebih banyak diserap oleh segmen mikro, terlihat dari rata-rata portofolio pinjaman yang disalurkan tidak melampaui Rp10Juta/debitur. Justru inilah yang seharusnya menjadi spirit dari program KUR, dimana para street vendors alias pedagang kaki lima yang menjadi target utama dari KUR, sedangkan segmen usaha kecil menengah adalah second layer-nya saja karena masih banyak skim kredit yang bisa diakses oleh segmen tersebut.

  5. Entahlah Suf, samua torang kalu pinjam doi di Bank di NKRI ini pasti nda utuh..kalu kang bisa iko rupa bangladesh? kapan itu mimpi jadi kenyataan….

  6. Kalau serius untuk bantu masyarakat kecil, kenapa harus di persulit?? Yang di butuhkan adalah system di perbankan yang baik dan ramah serta ada jaminan bahwa KUR ini tidak ika leher pengusaha kecil. Mari kita belajar dari Bangladesh…. Pro poor credit union. Dorang bukan pengusaha kecil leh… Orang yang tidak ada apa-apanya…. Kenapa mereka bisa mengembalikan pinjaman mereka? Kesempatan dan Kepercayaan di tunjang dengan system perkreditan yang bagus dan tidak orang bank poti-poti akang 5% dari total pinjaman… bagimana pengusaha kecil mo kaseh bale, baru mo ba pinjam so dapa potong sekian persen utk orang yang bantu dorang dapa kredit…. Mungkin anggota dewan bisa tindak lanjuti ini. Salam membangun masyarakat Sulut.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara