Jakarta – Sidang kedua sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Kamis (27/6) sore tadi kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Agendanya pembacaan jawaban termohon dalam hal ini Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sitaro, atas permohonan gugatan pihak pemohon yakni Drs Winsulangi Salindeho dan Piet Hein Kuera (Salera).
Melalui kuasa hukum Jantje Sibarani dan Steven Kamea, komisioner KPUD Sitaro menegaskan telah melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Kepada beritamanado, salah satu komisioner, Fidel Malumbot SSos menyebut, semua tuduhan yang didalilkan oleh pihak pemohon Salera kepada KPUD itu tidak benar.
“Sebab pada intinya proses Pemilukada sudah berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan ketentuan yang berlaku,” tegas Malumbot via seluler.
Kelanjutan sidang perselisihan hasil Pemilukada kabupaten Sitaro pada Senin (01/7) nanti, dengan agenda mendengar pernyataan dari saksi pemohon Salera dan saksi pihak terkait, Toni Supit dan Sisca Salindeho selaku pasangan yang dinyatakan sebagai pemenang.(gun)