
Manado – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara, resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2019 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 211 /PL.01.4-Pu/71/Prov/VIII/2018.
Menarik, untuk daerah pemilihan (dapil) Kota Manado, KPU belum menyantumkan nama-nama calon legislatif (caleg) PDI-Perjuangan. Pasalnya, satu nama bacaleg PDI-Perjuangan nomor urut 8 yakni Sesty Sambul dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Satu nama perempuan yang tereleminasi tersebut menjadikan PDI-Perjuangan tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam bacaleg DPRD Sulut dapil Manado.
Bendahara DPD PDI-Perjuangan Sulawesi Utara, Andrei Angouw, yang dikonfirmasi BeritaManado.com, Senin (13/8/2018) siang, mengatakan bahwa PDIP akan melakukan mediasi.
“Sebentar mediasi,” singkat Andrei Angouw tanpa menjelaskan lebih jauh mediasi yang dimaksud apakah dengan KPU?
Ini Nama-nama Bacaleg PDI-Perjuangan untuk DPRD Sulut Dapil Kota Manado:
1. Andrei Angouw
2. Richard Sualang
3. Agustine Kambey
4. Teddy Kumaat
5. Siska Tangkiling
6. Hilman Idrus
7. Arthur Kotambunan
8. Sesty Sambul
(JerryPalohoon)
