Manado – Dana kampanye yang tidak sedikit sering menjadi perbincangan publik terutama besarnya dana yang diperoleh para calon yang terlibat di Pilkada. Mengingat hal ini bisa menjadi ajang pamer uang dan bibit money politik.
Untuk meminimalisir hal tersebut, telah ditetapkan pembatasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk perseorangan dan kelompok.
“Perseorangan tidak boleh lebih dari Rp.50.000.000 dan untuk kelompok maksimal Rp.500.000.000”, ujar komisioner KPU Sulut, Ardilles Mewoh.
Ditambahkannya, jumlah itu berlaku selama masa kampanye, jadi bersifat akumulatif.
“Kebanyakan orang sering keliru mengenai hal ini. Dana batasan itu berlaku selama masa kampanye. Jadi dalam artian selama masa kampanye, sumbangan dari perseorangan maksimal berjumlah Rp.50.000.000 dan sumbangan dari kelompok maksimal Rp.500.000.000”, tukasnya. (SriSuryaPertama)
Manado – Dana kampanye yang tidak sedikit sering menjadi perbincangan publik terutama besarnya dana yang diperoleh para calon yang terlibat di Pilkada. Mengingat hal ini bisa menjadi ajang pamer uang dan bibit money politik.
Untuk meminimalisir hal tersebut, telah ditetapkan pembatasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk perseorangan dan kelompok.
“Perseorangan tidak boleh lebih dari Rp.50.000.000 dan untuk kelompok maksimal Rp.500.000.000”, ujar komisioner KPU Sulut, Ardilles Mewoh.
Ditambahkannya, jumlah itu berlaku selama masa kampanye, jadi bersifat akumulatif.
“Kebanyakan orang sering keliru mengenai hal ini. Dana batasan itu berlaku selama masa kampanye. Jadi dalam artian selama masa kampanye, sumbangan dari perseorangan maksimal berjumlah Rp.50.000.000 dan sumbangan dari kelompok maksimal Rp.500.000.000”, tukasnya. (SriSuryaPertama)