Manado, BeritaManado.com — Divisi teknis penyelenggara KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Salman Saelangi mengingatkan batas waktu penyerahan berkas dukungan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di KPU Provinsi Sulut.
Salman mengungkapkan, pemasukan berkas dukungan bakal calon tersebut sesuai dengan regulasinya dibatasi pada tanggal 29 Desember 2022, tengah malam dan tidak ada perpanjangan waktu pemasukan berkas dukungan.
“Sampai hari ini, regulasinya masih menyebutkan sampai pukul 23.59 tanggal 29,” tegas Salman Kamis, (29/12/2022) di Kantor KPU Provinsi Sulut.
Salman juga menjelaskan, penyerahan dukungan sesuai dengan sebarannya lebih dari 50% di Kabupaten Kota di Sulut dengan perhitungannya 8 Kabupaten Kota.
“Sampai Hari ini sudah 3 calon yang menyerahkan dukungan dan statusnya sudah diterima, namun masih ada waktu sampai pukul 23.59,” terang Salman.
Lanjut Salman, Setelah berkas dukungan bakal calon dimasukkan, KPU akan langsung melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian berkas dukungan dari para bakal calon yang memasukkan berkas dukungan tersebut.
“Kalau sudah lengkap, diterima, kalau belum lengkap dikembalikan untuk perbaikan, namun batas waktunya mengikuti regulasi yang ada,” Jelas Salman.
Terpantau BeritaManado.com, sampai berita ini dipublikasikan, KPU Provinsi Sulut masih menunggu bakal calon yang ingin memasukkan berkas dukungan ke KPU Sulut. (Erdysep Dirangga)