Manado – Untuk mempersiapkan tahapan kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (13/09/2018).
Pelaksanaan Rakor ini melibatkan pihak terkait yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Polda SULUT, Kodam XIII Merdeka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utara serta instansi terkait.
Sebagaimana Surat KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Alat Pegara Kampanye (APK) bagi Peserta Pemilu 2019, maka perlu dilakukan Rakor dengan Instansi terkait.
“Hari ini kami mengadakan rakor terutama terkait media APK yang memang harus dipasang di luar ruang. Oleh karena itu kami mengundang pihak bersangkutan untuk membahas bersama soal APK yang harus terpasang dengan tetap menjaga estetika, tidak mengganggu lingkungan serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan,” tutur Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi.
Sesuai dengan Surat tersebut diatur terkait dengan KPU Provinsi memfasilitasi APK bagi Peserta Pemilu. Oleh karena itu penting untuk melaksanakan kegiatan ini, sehingga nantinya pada saat pelaksanaan kampanye tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, penetapan lokasi pemasangan APK berbentuk baliho masih akan dikoordinasikan oleh KPU dengan dinas terkait. Mengingat ukuran dan jumlah baliho yang cukup memakan tempat, maka hal tersebut butuh pertimbangan tepat.
(***/PaulMoningka)
Manado – Untuk mempersiapkan tahapan kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (13/09/2018).
Pelaksanaan Rakor ini melibatkan pihak terkait yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Polda SULUT, Kodam XIII Merdeka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utara serta instansi terkait.
Sebagaimana Surat KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Alat Pegara Kampanye (APK) bagi Peserta Pemilu 2019, maka perlu dilakukan Rakor dengan Instansi terkait.
“Hari ini kami mengadakan rakor terutama terkait media APK yang memang harus dipasang di luar ruang. Oleh karena itu kami mengundang pihak bersangkutan untuk membahas bersama soal APK yang harus terpasang dengan tetap menjaga estetika, tidak mengganggu lingkungan serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan,” tutur Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi.
Sesuai dengan Surat tersebut diatur terkait dengan KPU Provinsi memfasilitasi APK bagi Peserta Pemilu. Oleh karena itu penting untuk melaksanakan kegiatan ini, sehingga nantinya pada saat pelaksanaan kampanye tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, penetapan lokasi pemasangan APK berbentuk baliho masih akan dikoordinasikan oleh KPU dengan dinas terkait. Mengingat ukuran dan jumlah baliho yang cukup memakan tempat, maka hal tersebut butuh pertimbangan tepat.
(***/PaulMoningka)