Minut, BeritaManado.com – Komisi Penilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai tahapan perekrutan badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020.
Menurut Anggota KPU Minut Hendra Lumanauw, jadwal pembentukan PPDP 24 Juni-14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020.
“PPDP ini akan membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan pemerintah di tingkatan paling bawah di setiap jaga untuk menetapkan PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” kata Hendra, kepada BeritaManado.com, Jumat (26/6/2020).
Terkait syarat calon PPDP, Hendra menjelaskan yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak (ada surat pernyataan), berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degenerative (ada surat pernyataan).
“Pembentukan PPDP dimulai pada 24 Juni sampai 14 Juli 2020. Masa kerja mereka dimulai pada 15 Juli sampai 15 Agustus 2020,” jelas Hendra.
(Finda Muhtar)