
Manado – Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Pemilu 2019, mulai dibuka secara resmi tanggal 4-17 Juli 2018, setiap jam kantor kecuali hari terakhir dibuka sampai jam 24:00 Wita.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPUD Kota Manado Drs. Jusuf Johanes Wowor, M.Si, kepada BeritaManado.com, Selasa (3/7/2018).
“Sebelum Partai Politik mendaftar dan memasukan dokumen dari calon pada tanggal 4-17 Juli 2018, setiap calon anggota legislatif 2019 wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ini untuk mempermudah KPU/KPUD melakukan pengecekan data Caleg, karena 1 Caleg hanya boleh mendaftar di satu Dapil dan satu Parpol peserta Pemilu 2019,” jelas Jusuf Wowor.
Dilanjutkannya, kewajiban Caleg untuk mengisi data dalam Silon berdasarkan draft PKPU tahun 2018 pasal 11 ayat 3 dan 4, dan berlaku untuk semua tingkatan, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota sampai DPR-RI. Pengisian Silon mulai tanggal 18 Juni – 17 Juli 2018.
Diakuinya, pesta demokrasi Pemilu 2019 memiliki tantangan tersendiri, karena dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Presiden.
“Pemilu 2019 menjadi PR bagi penyelenggara, karena pertama kali di Indonesia dimana pesta demokrasi untuk memilih calon anggota Legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres),” pungkas Jusuf Wowor.
(jones)
