Manado – Pada jalannya pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan KPU Manado, saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 4 menuding bahwa KPU Manado mengabaikan dugaan pelanggaran pada proses Pilkada.
“Kami saksi Paslon nomor 1 sangat kecewa dengan jalannya pleno penghitungan suara ini. Sejak kemarin, kami lihat, KPU hanya fokus pada hasil Pilkada dan mengabaikan proses-proses yang terjadi sehingga melahirkan hasil tersebut. Karena menurut kami, pleno ini bukan hanya berbicara pada hasil,
tapi harus memperhatikan proses-proses yang menurut kami terjadi pelanggaran dan banyak temuan. Seharusnya, karena adanya keberatan di pleno tingkat kecamatan, perlu dibahas pada pleno tingkat kota,” ujar saksi Paslon 1.
Ditambahkan saksi Paslon 4, jika KPU Manado mengabaikan rekomendasi Panwascam yang didasari keberatan dan temuan saat pleno di tingkat kecamatan, maka KPU telah melanggar PKPU.
“Jangan langsung sahkan hasil. Karena perlu menindaklanjuti rekomendasi Panwas. Kalau seperti ini hanya membacakan angka-angka saja dan disahkan, maka pengesahannya inprosedural,” ungkap saksi Paslon 4.
Menangapi pernyataan kedua saksi tersebut, Sunday Rompas, selaku komisioner KPU Manado menegaskan bahwa, dalam PKPU mengisyaratkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwas. Namun, tahapan kajian diperlukan yang hasilnya disampaikan ke Panwaslu.
“Rekomendasi memang harus ditindaklanjuti.Tapi bukan wajib dilaksanakan. Kami perlu melakukan kajian terlebih dahulu, apakah sudah memenuhi ketentuan atau tidak. Dan rekomendasi Panwascam telah kami terima, dan jawabannya sudah kami serahkan ke Panwaslu. Silakan Panwas kembali mengkaji jawaban kami. Dan perlu juga dipahami bersama, dalam PKPU, bila masih ada yang keberatan dalam hasil pleno ini, silakan mengajukan keberatan dengan mengisi fom kejadian khusus,” tandas Rompas. (leriandokambey)
