Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bakal mengumumkan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minsel di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada bulan Agustus.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Minsel, Hanny Porajow, di Luwansa Hotel Manado, pada Selasa (30/7/2024).
Hanny menyebut di Kabupaten Minsel dipastikan tidak ada calon perseorangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Karena tahapan pencalonan perseorangan sudah selesai dan tidak ada yang mendaftar di KPU Kabupaten Minsel,” tutur Hanny.
Artinya, kata dia, tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 ini hanya untuk calon yang diusung oleh partai politik.
“Kita akan menghadapi tahapan penting di Bulan Agustus 2024, yakni tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel,” kata dia.
Lanjut dia, KPU Kabupaten Minsel pada tanggal 1-23 Agustus akan melakukan sosialisasi terkait tahapan Pencalonan.
“Tanggal 24-26 KPU akan mengumumkan secara resmi terkait dengan pendaftaran pasangan calon,” ujarnya.
Setelah diumumkan kepada publik, KPU akan membuka pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Minsel Tahun 2024 pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Kami sudah mulai mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024 kepada partai politik,” ujar dia.
“Khususnya soal pendaftaran akan dibuka pada bulan depan,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan, agar partai politik mengingatkan pasangan calon untuk tidak mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran.
“Karena jika ada persyaratan yang harus dilengkapi atau diperbaiki dan tidak bisa dipenuhi, bisa menyebabkan pasangan calon di TMS-kan,” pungkasnya.
TamuraWatung