TOMOHON – Polemik soal pemilihan Wakil Walikota Tomohon yang terus terjadi belakangan ini nampaknya mulai menunjukkanya titik terang. Hal ini setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memberikan pernyataan resminya.
Kepada beritamanado.com, Beldie Tombeg dalam kapasitasnya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tomohon mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, untuk petunjuk teknis (juknis) pemilihan Wakil Walikota Tomohon belum ada.
“Ya. Memang sampai dengan saat ini petunjuk teknis pemilihan Wakil Walikota Tomohon belum ada. Kita sementara menunggu dari KPU Pusat. Karena ini menyangkut teknisnya bagaimana. Soal kapan juknisnya dikeluarkan, kita belum tahu. Dan kita memang telah menyurat ke KPU Pusat mengenai hal ini. Mungkin sementara diproses,” ungkapnya, Selasa 6 Desember 2011.
Lanjut dikatakannya, KPU sampai dengan saat ini masih berpegang pada UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Dimana pada Pasal 26 ayat 4 dikatakan bahwa kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. Oleh sebab itu, prinsipnya saat ini harus mematuhi aturan saja,” terangnya.
Disinggung soal kewenangan walikota dalam proses tersebut, ditegaskannya bahwa yang memiliki hak adalah mereka yang sesusai dengan bunyi UU tadi. “Walikota tidak memiliki hak prerogatif. Yang punya hak adalah mereka yang menurut UU no 12 tadi. Nantinya kalau tidak ada kesepakatan antara parpol pengusung, berarti prosesnya akan lebih lama. Kalau soal siapa-siapa saja yang diusung, itu internal parpol, pokoknya yang diajukan dua nama dari gabungan partai politik kemudian dipilih DPRD. Masalah calon dari mana, itu urusan internal parpol yang bersangkutan,” kuncinya. (iker)