BOLTIM, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sosialisasi tahapan program dan jadwal, di Aula lantai tiga kantor Bupati Boltim, Selasa (19/11/2019).
Selain itu, ada sosialisasi untuk syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2020.
Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman mengatakan, Syarat pencalonan sebelumnya sudah ditetapkan, sehingga sosialisasinya dimulai saat ini hingga ke depan.
Lanjut Jamal, Penetapan syarat minimal dukungan perseorangan sesuai jumlah DPT Boltim dalam pemilihan terakhir adalah 53.517 pemilih.
“Jadi berdasarkan angka pembagi, maka didapatkan hasil 53,517 yang kemudian dibulatkan menjadi 5352 pemilih,” terangnya.
Sementara, Ketua Teknis penyelenggara KPU Provinsi Sulut, Yessy Momongan mengatakan, calon perseorangan di Boltim tahun 2020 harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP elektronik yang dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan.
“Untuk setiap satu dukungan fotokopi KTP elektronik yang dikumpulkan calon perseorangan harus ditempelkan pada formulir surat pernyataan dukungan,” ujar Yessy Momongan.
Lanjutnya, aturan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan Pilkada serentak 2020. (Advertorial)