Manado – Ini peringatan bagi calon anggota legislatif yang telah memutuskan lompat pagar ke partai lain. KPU Pusat telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7, tahun 2013, pasal 19, butir i ayat 2, yang menyatakan setiap anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota yang pindah partai untuk menjadi calon anggota legislatif, harus mendapat persetujuan partai asal.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPW PDS Sulut Arthur Kotambunan kepada sejumlah wartawan, Senin (18/3). “Itu peraturan terbaru KPU. Harus ada rekomendasi, dan surat rekomendasi itu akan diaplikasi dalam bentuk formulir BB 5. Jika tidak ada rekomendasi maka kader bersangkutan bisa dicoret KPU pada pengajuan daftar calon sementara (DCS),” ujar Kotambunan.
Hal tersebut menurut Kotambunan juga berlaku bagi semua kader PDS yang akan pindah partai untuk maju sebagai calon anggota legislatif periode 2014-2019. Kader yang pindah partai diharapkan memberitahukan kepada pimpinanan partai serta melunasi semua kewajiban.
“Intinya, pimpinan tidak melarang pindah ke partai lain karena itu hak masing-masing kader. Namun ada etikanya, laporkan keinginan itu serta lunasi semua kewajiban kepada partai,” tukas Kotambunan. (Jerry)
Manado – Ini peringatan bagi calon anggota legislatif yang telah memutuskan lompat pagar ke partai lain. KPU Pusat telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7, tahun 2013, pasal 19, butir i ayat 2, yang menyatakan setiap anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota yang pindah partai untuk menjadi calon anggota legislatif, harus mendapat persetujuan partai asal.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPW PDS Sulut Arthur Kotambunan kepada sejumlah wartawan, Senin (18/3). “Itu peraturan terbaru KPU. Harus ada rekomendasi, dan surat rekomendasi itu akan diaplikasi dalam bentuk formulir BB 5. Jika tidak ada rekomendasi maka kader bersangkutan bisa dicoret KPU pada pengajuan daftar calon sementara (DCS),” ujar Kotambunan.
Hal tersebut menurut Kotambunan juga berlaku bagi semua kader PDS yang akan pindah partai untuk maju sebagai calon anggota legislatif periode 2014-2019. Kader yang pindah partai diharapkan memberitahukan kepada pimpinanan partai serta melunasi semua kewajiban.
“Intinya, pimpinan tidak melarang pindah ke partai lain karena itu hak masing-masing kader. Namun ada etikanya, laporkan keinginan itu serta lunasi semua kewajiban kepada partai,” tukas Kotambunan. (Jerry)