Politik dan Pemerintahan

Awas! KPU akan Coret Caleg Lompat Pagar

Manado – Ini peringatan bagi calon anggota legislatif yang telah memutuskan lompat pagar ke partai lain. KPU Pusat telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7, tahun 2013, pasal 19, butir i ayat 2, yang menyatakan setiap anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota yang pindah partai untuk menjadi calon anggota legislatif, harus mendapat persetujuan partai asal.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPW PDS Sulut Arthur Kotambunan kepada sejumlah wartawan, Senin (18/3). “Itu peraturan terbaru KPU. Harus ada rekomendasi, dan surat rekomendasi itu akan diaplikasi dalam bentuk formulir BB 5. Jika tidak ada rekomendasi maka kader bersangkutan bisa dicoret KPU pada pengajuan daftar calon sementara (DCS),” ujar Kotambunan.

Hal tersebut menurut Kotambunan juga berlaku bagi semua kader PDS yang akan pindah partai untuk maju sebagai calon anggota legislatif periode 2014-2019. Kader yang pindah partai diharapkan memberitahukan kepada pimpinanan partai serta melunasi semua kewajiban.

“Intinya, pimpinan tidak melarang pindah ke partai lain karena itu hak masing-masing kader. Namun ada etikanya, laporkan keinginan itu serta lunasi semua kewajiban kepada partai,” tukas Kotambunan. (Jerry)

3 tanggapan untuk “Awas! KPU akan Coret Caleg Lompat Pagar”

  1. memang semua aparatur dinegeri ini gak ada yg beres alias tolol..mhn maaf,setiap tahun peraturan gonta ganti,itu diakibatkan lemahnya sdm aparatur yg kita miliki.apalagi kpu sbg penyelenggara pilkada

  2. Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 yg mensyaratkan caleg yg pindah partai wajib mengantongi izin dari partai asal, adalah bertentangan dgn “stelsel aktif” yg dianut oleh sistem keanggotaan seseorang dalam partai politik (parpol). Stelsel ini menegaskan bhw sesorang yg pindah partai ke partai lain maka keanggotaannya pada partai asal otomatis gugur/batal.Logika hukumnya jika seseorang sdh batal (nitieg)keanggotaannya pada partai asal karena telah pindah partai berdasarkan ketentuan diatas apakah masih relevan yang bersangkutan disyaratkan utk memperoleh izin/rekom dari partai asal? Tidak mengherankan jika KPU ditertawakan Yusril Ihza Mahendra kerena kalah bertarung di Pengadilan TUN shg Partai Bulan Bintang (PBB) diputuskan sbg peserta Pemilu 2014. Logika hukum dan pemahaman aturan yg lemah dari KPU tsb bagaimana bisa menghasilkan Pemilu yg berkualitas? belum lagi soal integiritas (moral), independensi dan akuntabilitas. Tidak heran jika produk KPU (aturan) dan outputnya (para anggota legislatif, kepala daerah/wakilnya, timsel dll) umumnya tdk kredibel dan kapabel. Saya tidak bisa membayangkan kualitas KPU Pusat seperti itu bagaimana dengan jajarannya di daerah?

  3. Peraturan KPU No.7/2013 tsb memang baik agar para kutu loncat partai itu tahu diri bhw pekerjaan lompat pagar dari patai yang membesarkannya apalagi sampai memberikannya pekerjaan dari semula tidak ada pekerjaan alias pengangguran menjadi anggota dewan terhormat, adalah tindakan yg dapat dikategorikan tercela dan tidak berakhlak dimata Tuhan disamping krn pekejaan lompat-lompatan itu membuat capek dan melelahkan serta tdk cocok untuk yg mengidap penyakit jantung apalagi bagi mereka yg mengalami obesitas(kegemukan)disebabkan perut buncit krn byk makan uang haram karena korupsi. Tapi tanpa bermaksud membela para kutu loncat, syarat hrs peroleh izin dari partai asal tdk relevan dan bertentangan dengan azas atau stelsel yg berlaku utk keanggotaan partai politik. Keanggotaan seseorang dalam parpol itu menganut “stelsel aktif” artinya pada saat seseorang menyatakan pindah/loncat ke partai lain yg dibuktian dgn surat pengunduran dirinya dari partai asal atau secara nyata telah pindah ke partai lain yg dibuktikan dengan surat atau kartu keanggotaanya pada partai yg baru, maka secara otomatis keanggotaannya pada partai sebelumnya gugur atau batal. Jadi saya menilai peraturan KPU tsb dpt dimintakan pembatalannya melalui judicial review ke MA oleh para “kutu loncat” partai.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara