Manado, BeritaManado.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi sikap KPK yang tidak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pihaknya tidak lagi fokus melakukan pembuktian perkara melalui OTT. Pasalnya, Tessa menilai pembuktian perkara melalui OTT cenderung lebih mudah untuk dilakukan.
Tessa juga menyebut bahwa pihaknya kini lebih fokus melakukan case building atau membangun perkara dari awal untuk bisa lebih menyelamatkan aset negara.
Menanggapi itu, Novel mengatakan bahwa tingkat kesulitan pada penanganan perkara melalui OTT atau case building bersifat relatif.
“Banyak OTT yang sulit, sebaliknya banyak case building yang sulit, banyak juga case building yang mudah, dan OTT yang mudah,” kata Novel kepada Suara.com, Sabtu (26/10/2024), jaringan BeritaManado.com.
Dia menilai tingkat kesulitan suatu upaya untuk mengungkap tindak pidana korupsi tergantung dari usaha yang mesti dilakukan untuk mendapatkan bukti.
“Dari semua itu, yang penting adalah dikerjakan. Tidak penting bicara mudah atau sulit tapi tidak dikerjakan,” ujar Novel.
Dia juga mengatakan pemberantasan korupsi seharusnya menjadi kerja kolektif dan saling mendukung dari para lembaga penegak hukum.
“Fokusnya adalah koruptor sebagai musuh negara dan semua aparatur mesti berpandangan demikian,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengaku pembuktian perkara melalui OTT tidak lagi menjadi fokus utama. Tessa menjelaskan pihaknya kini lebih fokus melakukan case building atau membangun perkara dari awal untuk bisa lebih menyelamatkan aset.
Untuk itu, Tessa mengakui saat ini lembaga antirasuah tidak lagi banyak melakukan OTT seperti sebelumnya.
“Pada saat KPK berdiri itu kita selain hanya tangkap tangan yang mudah, karena tangkap tangan itu cenderung mudah ya, ada informasi, ada pemberi ada penerima ada barang bukti langsung ditangkap selesai,” kata Tessa, Jumat (25/10/2024).
“Nah tetapi dalam jangka panjangnya tentunya, kita menginginkan adanya penyelamatan aset yang lebih besar,” tambah dia.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan penyelamatan aset yang lebih besar bisa dilakukan dengan menangani perkara pada proses pengadaan. Namun, tambah Tessa, kasus rasuah pada proses pengadaan tidak bisa ditangani dengan OTT.
“Proses pengadaan yang sifatnya atau yang jumlahnya tentunya sampai triliunan, dan ini tidak bisa atau penanganannya bukan lagi tangkap tangan,” katanya.
Meski begitu, dia menegaskan metode OTT masih bisa dilakukan walaupun saat ini sudah tidak menjadi fokus utama untuk dilakukan sebagai upaya penindakan kasus dugaan korupsi.
“Penindakan sekarang berupaya apa yang diberikan oleh negara, returnnya harus lebih besar dari pada itu, gitu,” katanya.
“Untuk diketahui, return jangka panjang, selain penyelamatan aset, pendidikan, dan peran serta masyarakat adalah investasi yang paling penting ke depannya,” ujarnya.
(Jhonli Kaletuang)