Kota Manado

KPK Bahas Gratifikasi di Manado

KPK Bahas Gratifikasi di Manado
Peserta yang mengikuti Sosialisasi Gratifikasi dari KPK yang terdiri dari Pejabat Eselon II. III dan IV Pemerintah Kota Manado (foto Beritamanado)

Manado – Pemerintah Kota Manado (Pemkot) Selasa, (4/10) pagi mengadakan sosialisasi Gratifikasi. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Harley Mangindaan dan dibawakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) di ruang Serbaguna Kantor Walikota.

Direktorat Gratifikasi KPK Uding Juharudin memberikan pemahaman tentang gratifikasi Ia mengatakan “gratifikasi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1)  adalah pemberian dalam arti luas kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. ”

Ia menambahkan “siapa saja yang wajib melaporkan gratifikasi dan kemana? Yang wajib melaporkan adalah PNS atau pihak Pejabat Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dan dilaporkan ke KPK. bisa lewat surat, email atau fax.”

Juharudin menjelaskan “sangsi atas pelanggaran gratifikasi diatur pada Pasal 12B ayat (2) UU no. 20/2002
sangsinya adala pidana penjara Ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah paling banyak 1 miliar rupiah.”

Ia mencontoh penerimaan gratifikasi seorang Pejabat Negara bisa lewat menerima uang terima kasih dari pemenang lelang, istri Pejabat menerima voucher dan tiket tamasya ke luar negeri dari mitra kerja suaminya, seorang petugas perijinan menerima uang rokok seluru pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apabilah ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan Pejabat yang penerima dan atau kedudukan pejabat tersebut. (jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara