Upaya sertifikasi aset menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara. Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang.
PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada 12 November 2019.
Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. Sejalan dengan program pemerintah, PLN terus berupaya meningkatkan produktivitas tiap aset negara yang dikelola oleh perseroan.
(***/srisurya)
